Pages

Minggu, 26 Juli 2015

Syarat Sah Sholat 3



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
لاَحوْلَ وَلاَ قُوَّة اِلاَّ بِاللّهِ
Hadirin – hadirat muslimin – muslimat  rahimakumullah  melanjutkan pelajaran Risalatul Jami’ah  sampai dengan,
و يجب رفع النجاسة من الثوب و البدن و المكان. و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Membersihkan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis, serta berdiri pada shalat wajib bagi yang mampu melakukannya. Najis menurut bahasa  segala sesuatu yang menjijikan, sementara najis menurut syari’at  adalah segala sesuatu yang mencegah sahnya shalat  ketika tidak ada sesuatu yang memperbolehkanya  maka ketika ada sesuatu yang memperbolehkan dia. Maksudnya disaat seseorang shalat membawa najis sementara tidak didapatkan kedua alat suci  yakni tidak ada air untuk berwudu dan tidak ada debu untuk tayamum, maka dia shalat seadanya  namun wajib baginya mengulang,  ini adalah masalah mengenai masalah najis.
Najis ada 3 macam
1 . Najis  Mughaladzah
Adalah najis yang berat atau susah untuk menghilangkanya. Yaitu najis anjing dan babi  serta anak dari keduanya  atau salah satu dari keduanya
2. Najis Mukhafafah
Adalah najis yang ringan  karena dalam syari’at membersihkanya ringan. Yaitu najis dari  kencingnya bayi laki-laki  yang di bawah usia 2 tahun  dia belum makan kecuali air susu ibu  kecuali madu dan korma untuk takhnik  ( yaitu menaruh madu atau korma di bagian atas  rongga atau bagian langit langit dan juga bias di taruh di lidahnya dan kormanya di kunyah oleh orang –orang yang mulia ,,orang yang shaleh , orang yang alim lalu di letakan dan di berikan kepada mulut bayi  ) ini yang di kecualikan tidak apa apa dan masih najisnya mukhafafah
Dan juga yang di kecualikan untuk obat  baik itu ada unsur garam dan lain lain itu di kecualikan  kalau kedua tersebut maka bayi 2  tahun air kencing nya tetap mukhafafah  dan membersihkanya ringan hanya memercikan air di atasnya  tidak harus di guyur , tidak harus di alirkan
3. Nasjis Mutawasitah
Adalah najis selain dari najis Mughaladzah dan najis Mukhafafah. Yaitu selain najis anjing , babi dan anak dari keduanya dan selain dari najis kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun
Contoh najis Mutawasitah ; kotoran hewan , kotoran manusia , kencing , darah, nanah , muntah , al komer ,  ini semua adalah najis pertengahan
Ada juga pendapat yang mengatakan kotoran  selain kotoran anjing dan babi tidak najis akan tetapi jumhur ( pendapat ulama terbanyak )  itu kotoran  hewan dan manusia kecuali babi dan anjing adalah termasuk mutawasitah .
Kalau anjing dan babi semuanya Mughaladhah , baik itu kotoranya , darahnya , air liurnya semua najis Mughaladhah

و يجب رفع النجاسة من الثوب و البدن و المكان.
Membersihkan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis
Setiap apa saja yang di bawa yang menempel pada orang yang shalat itu di kategorikan  pakaian  semua yang menempel baik itu , sorban , jam tangan , kaca mata , baju , celana dll  dan suci dari najis dari badanya , dan dari tempat shalatnya  harus suci
Dan juga ada persamaan shalat dengan tawaf   seperti suci dari 2 hadats [ kecil dan besar ]   suci dari najis pakaian , badan dan tempat , dan juga kita harus menutup aurat , kecuali di dalam tawaf kita di perbolehkan berbicara sementara shalat tidak boleh berbicara  , yang boleh di dalam shalat hanya  membaca Qur’an , dzikir ,do’a ,shalawat dan yang lainnya
و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Berdiri pada shalat wajib bagi yang mampu melakukannya
Kita shalat fardu harus berdiri bagi yang mampu kecuali shalat sunah  boleh sekalipun kita gagah mampu berdiri  boleh kita kerjakan shalat sunah dengan duduk  namun pahalanya setengah  dari pada orang yang berdiri  dan beda kalau shalat fardu dia duduk karena ada halangan , sakit kemudian dia duduk maka tidak di kurangi  tetap pahalanya 100 % sempurna , kalau sakit tidak bisa duduk maka berbaring dan berbaringnya juga kekanan menghadap ke kiblat sebagaimana sang mayat di liang lahat  dan juga dalam tidur berbaring menghadap ke kanan , kemudian setelah shalat fajar sunah juga tidur sebentar menghadap ke kanan .
Dan juga seandainya seseorang sakit parah akan tetapi akal masih normal , masih sehat , masih waras , maka tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat, kecuali orang gila tidak kewajiban shalat karena dia kurang akalnya ,kalau orang murtad maka wajib mengqodo shalatnya waktu dia murtad

Dan juga masalah najis ada yang ainiyah dan ada yang hukmiyah, kalau ainiyah adalah najis yang terlihat ada rasa , warna dan baunya. Sementara najis hukmiyah hanya di hukumi najisnya saja  sementara tidak ada rasa , warna dan baunya  dan cara membersihkanya adalah di guyur , akan tetapi najis ainiyah yang terlihat  harus kita hilangkan  benda najisnya kecuali ada najis yang di maaf kan  seperti najis yang tidak bias di lihat oleh mata kita seperti ada najis sedikit di moncongnya lalat   yang menempel ke tempat najis lalu lalat tsb menempel ke air yang akan kita gunakan untuk wudhu yang kurang dari 2 kulah  maka hal tersebut di maafkan, atau juga dari uap permbakaran najis itu juga  di maafkan .
 و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Shalat dalam keadaan berdiri wajib walaupun dengan bersandar
صَل قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا
صَل قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبِكَ
”Shalatlah sambil berdiri kalau tidak bias maka shalatlah sambil duduk Kalau tidak bisa maka shalat sambil berbaring kalau tidak biasa maka sambil terlentang  dengan leher bagian belakang  tidak bisa shalat terlentang dan tidak bisa berbaring maka shalat dengan gerakan  tanganya saja yang bergerak  , kalau tangan sudah tidak bisa di gerakin maka shalatnya dengan kelopak mata  berisarat dengan kelopak matanya dia bayangkan dan kalau shalat dengan mata masih tetep tidak biasa di gerakin maka dia shalat dengan hatinya  dia hayalkan dia sedang shalat “.
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Wasalamu’alaikum warah matulahi wabarakatuh

Jasaltul Itsnain Majelis Rasulullah
Senin 9 Febuari 2015
~Habib Alwi bin Utsman bin Yahya~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates