Pages

Minggu, 26 Juli 2015

Syarat Sah Sholat 1



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
اللهم يا نعم المولى ويا نعم النصير , صل وسلم عدد علمك على سيدنا محمد من جعلته لنا حرزا حريزا , وعلى آله وصحبه وانصرنا به والمسلمين بأسرار ( وينصرك الله نصرا عزيزا
Hadirin- hadirat yang sama –sama kita muliakan, para habaib kita habib Muhsin Al Hamid , Habib Hud  Al Athas, Habib  Ja’far Al Athas, Syekh Ridwan Al Amree dan Habib Ramzi semoga Allah Swt panjang kan umur mereka semuanya  dalam ta’at amiinn.
Sampai kita kepada pembahasan kitab Risalatul Jami’ah  tentang waktu shalat , Allah Swt berfirman
ﻭَﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻃَﺮَﻓَﻲِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻭَﺯُﻟَﻔًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺇِﻥَّﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺎﺕِ ﻳُﺬْﻫِﺒْﻦَ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺫَﻟِﻚَ ﺫِﻛْﺮَﻯ ﻟِﻠﺬَّﺍﻛِﺮِﻳﻦَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan- perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan- perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat“ (QS. Huud : 114)
Ini juga dalil tentang waktu shalat
ﻭَﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻃَﺮَﻓَﻲِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ
“Dirikanlah shalat di kedua penghujung siang“.  Yang di maksud kedua penghujung siang adalah pagi dan sore atau pagi dan petang.
وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ
“Dan sebagian dari awal waktu malam“. Di sini mencakup kelima waktu shalat, di awal waktu pagi itu subuh , pertengahanya dhuhur  dan di penghujungnya Ashar , وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْل      maghrib dan isya.
Hadirin –hadirat rahimakumullah, Alhamdulilah kita  berkumpul kembali di Masjid yang kita cintai ini  dan semoga bertambah cahaya di dalam hati dan qolbu kita aminn, bertambah ilmu kita yang bermanfaat  dan di jauhkan dari ilmu yang tidak bermanfaat
اَللَّهُمَّ إنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَسِعَا  وَرِزْقًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً  اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ, وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَ مِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا
Dengan sanad yang bersambung  dari kami dari guru –guru kami hingga Al Imam Al Habib Ahmad Bin Zein Al Habsyi   beliau mengatakan di dalam kitabnya Arisalatul Jami’ah hingga perkataan beliau
و يشترط لصحة الصلاة معرفة دخول الوقت بيقين أو اجتهاد أو غلبة ظن

Artinya: Mengetahui masuknya waktu shalat dengan yakin, ijtihad, atau berdasarkan dugaan yang kuat. Seseorang yang shalat dengan perasaan ragu maka tidah sah shalatnya.
Syarat sahnya shalat adalah mengetahui waktunya shalat dengan yakin. Al Imam Anawawi Al Bantani dalam syarah Arisalatul Jami’ah  mengatakan ‘’ bi  yakinin ‘’ di sini maksudnya dengan pasti, dengan yakin dan ijtihad  mencurahkan kemampuan kita mencari tahu, mencari tahu sesuatu yang kita inginkan, berijtihad disini dengan  suara kokonya ayam jago yang sudah teruji yang sudah terbukti, entah itu milik kita atau milik tetangga kita yang berkokok selalu tepat waktu subuh tiba di waktu terbit waktu fajar sadiq menandakan waktu subuh dan itu sudah bertahun tahun sudah teruji demikian, maka kita kalau tidak mengetahui  bagaimana cara mengetahui waktunya shalat, tidak ada jam sebagai penentu waktu, tidak ada suara muadzin di masjid dan mushala lalu kita mendengar kokoknya ayam yang sudah teruji dan terbukti maka kita yakin ini bahwasanya ini masuk waktu subuh, atau juga misalnya seseorang mempunyai profesi menjahit atau yang lainya  dia biasa membuat baju katakan 2 jam jadi, dia memulai menjahit bajunya itu jam 10  pagi karena dia sudah lazim  seringkali menjahit 2 potong baju 2 jam  maka ini beerarti sudah masuk waktu dhuhur  sudah jam 12, atau mungkin dengan profesi yang lain atau mungkin dengan wiridan nya,  di dalam kitab tersebut dia membaca  shalawat 1000 kali katakan 1 jam, mulai wirid misal di mulai jam 11 berarti sekarang sudah masuk waktu dhuhur waktu menunjukan 12 karena seringkali  waktunya 1 jam karena itu sudah teruji dan terbukti, namun kalau dia baru satu atau dua kali melakukan hal seperti itu, namanya belum terbukti dan teruji, maka itu tidak bisa tidak di katakan ijtihad tidak berupaya, berusaha  mencari tahu, atau juga dengan berjalan kaki, misalnya dari masjid Al Munawar menuju ke masjid Al Makmur tanah abang, atau ke Istiqlal, katakan waktunya 2 jam untuk berjalan kaki ke sana, tadi dari Al Munawar kita berjalan menunjukan pukul 10 pagi, 2 jam berarti sudah  masuk waktu dhuhur ketika kita tiba di tempat  tujuan karena kita sudah sering kali berjalan kaki waktunya seperti itu yang biasa kita perkirakan tidak meleset.
Atau juga dengan pekerjaan dan perbuatan lainya, yang sudah terbukti dan teruji, itu termasuk bagian dari ijtihad baik dengan yakin, kita mengetahui masuknya waktu shalat tersebut dengan cara matahri, masuknya dengan fajar sodiq berakhirnya dengan terbitnya matahari itu masuknya waktu subuh kalau kita sudah tau waktu –waktu tersebut tentu kita bisa dengan mudah dan cuaca cerah bagus  umpama di waktu dhuhur dan ashar dan seterusnya atau juga kita dengan mengetahui orang yang dapat di percaya orang yang siqoh, orang yang dapat di percaya yang dia mengetahui waktunya masuk shalat atau juga dia mendengar muadzin yang mu’taman yang dapat di percaya itu juga salah satu masuk waktunya dengan yakin karena orang yang siqoh yang dapat di percaya tadi dia melihat langsung tanda –tanda masuknya waktu shalat atau dia mendengar muadzin yang dapat di percaya sehingga di dalam hadits di katakan  
الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ
‘’ Imam shalat dia penanggung jawab dan muadzin orang yang di percaya ‘’
Imam shalat dia penanggung jawab dan dia menjadi perwakilan , wakil kita di dalam berkhitab berdialog dengan Allah swt, makanya yang di utamakan tentunya masalah fikih khususnya fikih shalat yang di kedepankan yang di majukan untuk menjadi imam tentu bukan hanya ilmu saja kesolehanya, juga dari segi dia tuanya , juga dia kalau melebihi kelebihan dari bangsa qurais, dia dari keluarga Nabi saw  ada juga hadits di katakan ‘’ qodimu quraissan ‘’  dahulukan dari bangsa qurais, khususnya masalah shalat masalah fikih yang harus kita dahulukan walaupun mungkin dia lebih muda dari kita, ada orang yang lebih tua dia kurang faham masalah fikih, masalah shalat yang afdhol atau yang utama adalah yang muda tadi walaupun dia lebih muda usianya tapi dia lebih faham dan memahami masalah fikih shalat khususnya.
Dengan berijtihad tadi mencari tau atau juga dengan sangkaan atau dugaan yang kuat seperti tadi dia mengira ini sudah masuk waktu dengan cara dia membaca wirid, dia mendengar sesuatu tanda yang menandkan waktu shalat dan itu sudah terbukti dan teruji maka itu juga termasuk hal –hal yang di perbolehkan bagi dia sudah boleh melaksanakan shalat .
فإن صلى مع الشك لم تصح صلاته.
Jikalau dia shalat padahal dia sak atau ragu dengan keragua,n maka tidak sah shalatnya
Jadi harus yakin, baik yakin tadi dengan  pembahasanya atau juga  dengan berijtihad atau juga dengan dugaan, sangkaan yang kuat. Jadi ada 3 tingkatan mengenai dugaan ini
1.       Al wahmu  ; sangkaan , dugaan yang lemah kurang dari 50 persen
2.       Sak ; 50 persen , 50 persen itu disebut sak, sak 50 ke iya juga 50
3.       Dzon ; dugaan kita lebih kuat yang lebih daripada 50 persen
و يشترط معرفة القبلة
Yang berikutnya syarat sahnya shalat adalah mengetahui arah kiblat
Yang dahulu pernah Nabi saw pernah bersama para sahabat kiblatnya itu ke Masjidil Aqso di baitul Maqdis di Palestin lalu Nabi lebih mencintai ka’bah lebih agar Allah swt memalingkan kearah ka’bah yang menjadi kiblat beliau dan kaum muslimin sebagai umat beliau Nabi saw  akhirnya Allah memalingkan kiblat sesuai  apa yang di cintai oleh Rasulullah saw hingga dalam pertengahan shalat Nabi selalu melihat keatas. Kalau Nabi melihat keatas, kalau kita ga boleh, kalau kita shalat sunahnya melihat ketempat sujud, jangan kan Nabi, wali saja mungkin ada yang menoleh ke kanan dan kekiri bukan pandangan nya ketempat sujud tapi hati mereka sudah nyambung sama Allah swt sudah fokus konsentrasi dengan apa yang dia baca apa yang sedang dia lakukan, akan tetapi kalau kita jangan coba-coba noleh kekanan ke kiri sementara kita belum paham belum ngerti yang fardu yang rukun yang sunah-sunah, belum ngerti belum faham maka kita tetap melihat ketempat sujud. Lain lagi dengan ulama yang shaleh yang arif bilah yang dia sudah konsentrasi fokus dengan bacaan nya yang dia mungkin hanya wajahnya yang berpaling atau yang menoleh sementara hatinya tidak menoleh, kalau kita mungkin terbalik, wajahnya ketempat sujud tapi hati kita yang  menoleh, kalau wajah saja makruh menoleh bagaimana kalau hati kita yang menoleh .
Ini kalau kita di Masjidil Haram kita wajib ke ainul kiblah yaitu Ka’bah,  sementara kalau kita disini jarak yang sangat jauh ribuan kilo meter, maka hanya arahnya saja, hanya jihadul kiblah, tidak mungkin kita tepat ke ainul kiblah, sampai ke ka’bah, semantara para ulama ulama telah merancang, telah menjelaskan kepada kita bagaimana bahkan di dalam kitab Al Habib Usman bin Yahya beliau ada, kalau di jakarta ini dari barat tepat dari arah barat tepat itu kekanan namanya barat laut ke arah kanan itu sekitar 20 atau 25 derajat dalam ketepatan fatwa beliau dalam kitabnya ini arah kiblat harus kita ketahui kecuali dia shalat sunah di dalam kendaraan maka kiblatnya itu kemana kendaraanya itu menghadap, ke surabaya kearah timur berarti kiblatnya kerah surababya kearah timur karena kearah kendaraanya menghadap kalau di dalam shalat sunah, shalat sunah di dalam kendaraan tapi di dalam shalat fardu kalau dia bisa memungkinkan maka ketika takbiratul ikhram saja dia wajib menghadap kearah ke kiblat, selepasnya dia berjalan, tapi kalau memang memungkinkan lain lagi kalau kita diatas pesawat kalau di atas pesawat para fuqaha mengatakan karena kita tidak jelas di mana arah kiblat tidak mungkin kita mengarah ke arah kiblat maka kita shalat li hurmatil waqti shalat menghormati waktu  wajib kita mengulangnya kalau sudah kita sampai ke tempat tujuan tapi tetap shalat wajib selama kita masih berakal normal, masih sehat , masih waras , tidak ada halangan untuk seseorang meninggalkan shalat, dia tidak bisa shalat berdiri maka dia shalat duduk ,tidak bisa shalat dengan posisi duduk maka  berbaring seperti mayat di dalam liang lahatnya kepalanya dia rah utara kakainya diarah sealatan dia menghadap ke kiblat mengahdap ke arah kanan , kalau dia terlentang maka kepalanya ada di timur bukan kepalaya di barat , kepalanya di timur dia ganjal bagian atasnya kepala dan pundaknya sehingga dia melihat ke  ka’bah ,ke kiblat lalu lalau dia takbir shalat sebisanya semampunya ruku’ dan sujudnya hanya sedikit menundukan kepala sebagaimana kita shalat dalam posisi duduk ruku’ menunduk sedikit  ketika sujud menunduknya lebih banyak lebih rendah daripada ketika ruku’ .
Kita cukupkan pembacaan kita, semoga Allah melimpahkan kita ilmu yang bermanfaat aminn  hati kita selalu khusu ‘ kepada Allah  , amal kita selalu di dengar oleh Allah Swt , do’a kita selalu di dengar oleh Allah Swt amiinn ya Rabal’alamin
Wa salalahu’ala sayidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi wa salam walhamdulillahirabil’alamin

Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah saw
26 Januari 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
~ Habib Alwi bin Utsman bin Yahya ~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates