Pages

Minggu, 26 Juli 2015

Fardhu sholat Niat



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
ﺁﻟﻠّﻬُﻢَ ﺻَﻠّﯿﮱِ ﯛﺳَﻠّﻢْ ﻋَﻠﮱِ ﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤّﺪْ ﻭَ ﻋَﻠﮱ ﺁﻝِﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤّﺪْ

Hadirin –Hadirat melanjutkan pelajaran kitab Risalatul Jami’ah yang di susun oleh Al Imam Al Habib Zen Al Habsyi tentang  furudu shalat atau juga  arkanu shalat (  fardu shalat / rukun shalat )  fardhu –fardhu shalat yang pertama di sebutkan di kitab –kitab fikih oleh para fuqaha baik  ada yang menyebutnya 17 dan ada sebagian fuqaha menyebutkan 13  , yang menyebutkan 17 yaitu tuma’ninahnya di pisah sebagai rukun tersendiri  sementara yang mengatakan 13 karena tuma’ninahnya  di gabung menjadi satu  di dalam ruku’ ,sujud , I’tidal dan duduk diantara dua sujud dalam rukun 4 inilah kita wajib tuma’ninah ‘’ sukunun ba’da harakah ‘’ diam setelah bergerak inilah yang di namakan tuma’ninah kalau di rukun yang lainya seperti berdiri dia sudah pasti diam dengan waktu yang cukup lama  namun di 4 rukun fi’li  tadi banyak orang yang tidak tuma’ninah namun terburu –buru digerakan anggota badan contohnya dia bangun dari ruku’ ( I’tidal )  tanganya bergerak –gerak berarti dia tidak tuma’ninah  dan lamanya tuma’ ninah adalah selama lafadz subhanallah  walaupun dia tidak membaca ‘’ subahanarabiyal’adzimi wabi hamdih atau tidak membaca subhana rabiyal’ala wa bihamdih ‘’  yang wajib adalah tuma’ninah   kalau orang awam boleh dia beranggapan semua rukun / fardu   tidak apa –apa padahal di dalam shalat ada sunahnya juga  tidak semuanya fardhu  tapi kalu dia beranggapan  sebaliknya  dalam shalat semuanya sunnah    maka shalatnya batal  mungkin banyak saudara kita masih banyak beranggapan  kalau bacaan tasbihnya adalah wajib  di dalam ruku’atau sujud  padahal itu sunnah bukan wajib tapi di anggap wajib maka boleh –boleh saja

فروضالصلاة : النية
Fardhu shalat yang pertama adalah ‘’ Niat ‘’
Kembali kedalam hadits  arba’in Imam Yahya bin Saraf Annawawi Adimaski  R.a yang wafat 676  H  dan sezaman dengan imam ahlul bait Al Imam Al Faqihil Muqadam  Muhammad Bin Ali Ba’alawi yang wafat 653 H  sementara ada yang dari negri kita di baten yaitu Syekh Muhammad bin Umar Annawawi  Al Bantani Al Jawi. imam Nawawi di makamkan di syuria, Damaskus  dimana makamnya di hancurkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab , oleh orang –orang yang di luar dari pemahaman seperti kita beliau imam Yahya Anawawi adalah yang mengarang kitab sarah Shahih Muslim di dalam kitab Fikih Minhaju Thalibin ,  kitab Bustanul’arifin , kitab Al Adzkar , kitab Riyadushalihin  dll  imam nawawi mencantumkan hadits

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. ( Bukhari dan Muslim atau Rawahusaikhan )
Dan bukan hanya hijrah saja masuk dalam hadits ini akan tetapi semua amal ibadah termasuk shalat definisi niat
‘’ Anniyatu Hiya Qosdu Ssai in Muqtarinan Bi Fi’lih ‘’
Niat adalah menuju / menjaga sesuatu  bersamaan dengan perbuatanya
Makanya niat itu di awal ibadah , dan waktunya niat itu ‘’ Fi Awali ‘Ibadah ‘’  baik wudhu kapan niatnya wudhu ? yaitu saat basuhan pertama pada wajah.  kapan niatnya shalat ? saat takbiratul ikhram  ketika kita membaca ‘’ اَللّهُ اَكْبَرُ’’   dari mulai  ‘’ alif ‘’ sampai huruf ‘’ ra ‘’ kita harus menyelesaikan niat  ‘’ waktunya di awal ibadah serta tempatnya di dalam hati ‘’  makanya Fuqoha ( ulama fikih ) mengatakan niat ini merupakan rukun Qolbi. rukun Qolbi hanya satu yaitu niat  ada rukun qauli ada rukun fi’li dan rukun Qolbi  dan sebagian Fuqaha ( ulama fikih ) menambahkan lagi ada rukun Ma’nawi  yaitu ‘’ Altartib ‘’(  berurutan)  di sebut ma’nawi karena tidak  terlihat  ( abstrak ) . Waktunya niat adalah di awal ibadah kecuali puasa waktunya adalah di awal maghrib  sampai terbitnya fajar Sadiq  menandakan masuknya waktu subuh  karena waktunya panjang kita mau puasa besok  kita masuk waktu maghrib kita niat  maka boleh , ba’dal isya kita niat , tengah malam , jam 2 ,jam 3 waktu sahar , sepertiga malam terakhir  , sebelum waktu subuh tiba maka boleh niat untuk puasa maka kalau shalat dan wudhu dan ibadah yang lainya adalah di awal ibadah .kalau niat shalat fardhu itu wajibnya 3 sebagaimana di dalam kitab safinah
1.qosdul fi’il ( yaitu lafal Ushali )
2.ta’yin ( nama shalatnya ,dhuhur ,ashar dst )
3.fardiyah ( ke farduanya )

اُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ
,اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلْمَغْرِبِ  ini yang  harus ketika kita mengucapkan  ‘’  اَللّهُ اَكْبَرُ، ‘’  bukan mengangkat tanganya adapun ‘’  Rof’ul yadain ‘’ mengangkat tangan  hukumnya sunnah yang wajib adalah lafadhnya ‘’  اَللّهُ اَكْبَرُ، ‘’   tidak boleh di baca panjang alifnya dan juga tidak boleh di baca panjang ba ‘’ nya  kalau seseorang yang tahu artinya kemudian dia membaca alifnya panjang  maka dia biasa kufur  karena alifnya berarti dua  dan alif yang pertama adalah kalimat istifham (  tanda Tanya )   sama saja AALLAH atau HAL ALLAH ?? yang artinya apakah  Allah itu maha besar  kalau orang yang tidak tahu artinya maka hanya tidah sah shalatnya dan batal takbiratul ikhramnya  akan tetapi kalau dia tahu artinya dan kemudian dia sengaja  maka itu menyebabkan kufur  jadi mengangkat tangan adalah hukumnya sunnah  .
Kalau ada orang yang shalat langsung masuk ke sof lalu tidak mengangkat  tangan  maka sah shalatnya tapi dia rugi  karena tidak menjalankan sunnah  ‘’ Raf’ul yadain ‘’ mengangkat tangan  dan juga para fuqaha dari ulama kita yaitu ulama Safi’I   kalau mengangkat tangan sunahnya adalah ujung ibu jari  sejajar dengan telinga  sementara ujung telapak sejajar dengan pundak  dan juga ada sebagian ulama mengatakan sejajar dengan dada akan tetapi  jumhur ( mayoritas ulama )   sejajar dengan telinga bagian bawah  dan juga ada rukunya , diantaranya harus berbahasa arab  terkecuali orang yang baru masuk  islam belum bisa bahasa arab maka dia boleh dengan bahasa yang lain .
Dan  juga fungsi niat ‘’ adalah membedakan antara adat dan ibadah ‘’, contoh makan , minum adalah adat hal yang mubah akan tetapi kalau di niatkan maka menjadi ibadah  berkata imam ibn Ruslan ‘’ jikalau seseorang makan niat untuk  supaya kuat gesit untuk ibadah  maka dia dapat pahala ‘’
Dan juga  ibadah maghdhah ada juga ibadah ghiru maghdah, contoh ibadah  yang ghoiru maghdah adalah senyum kepada orang  kalau ga di niatkan tidak dapat pahala akan tetapi niat karena senyum itu sunnah sebagaimana sabda Rasulullah Saw
تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَةٌ
“Senyum  dihadapan saudaramu adalah shadaqah”
Maka senyumnya niat menjadi ibadah ‘’ bahkan di ceritakan seorang Wali  di zaman Al Faqihil Muqadam yang tidak di sebutkan namanya  seorang wali ini mendekati istrinya  hanya sekali ga pake niat  maka Allah turunkan maqomnya (  kedudukan )  dia seperti setahun yang lalu  karena mendekati istrinya ga pake niat ‘’
Semoga Allah Swt memperbaiki niat kita , meluruskan niat kita , membenahi niat kita , dan memperbanyak niat kita  di katakan oleh para ulama ‘’  ada kalanya amal yang sedikit menjadi banyak di sisi Allah Swt  karena  niatnya banyak dan niatnya besar  dan sebaliknya amal yang banyak akan tetapi niatnya yang sedikit maka menjadi sedikit pula ‘’
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ،
الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 Jasaltul Itnain Majelis Rasulullah
Senin 23 Febuari 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran
~Habib Alwi bin Utsman bin Yahya~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates