Pages

Minggu, 26 Juli 2015

Fardhu Sholat Takbiratul Ihram



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللهم صل على حبيبك سيدنا محمد واله وصحبه وبارك وسلم

Kita lanjutkan pelajaran risalatul jami’ah sampai pada fardu- fardu salat, yang pertama adalah niat sudah kita bahas, sekarang yang kedua adalah takbirotul ikhram di sertai niat. Dan yang menjadi rukun salat yang ke dua adalah Lafadhnya   ‘’   اَللّهُ اَكْبَرُ ‘’ bukan mengangkat tangan , kalau mengangkat tangan hukumnya adalah sunah, yang wajib disini adalah lafadh takbirnya .
Kenapa di sebut   تكبيرة الإحرام   ?, karena لاءنها سبب في تحريم ما كا ن حلا لا قبلها كا لا ء كل والشرب والكلام ,  yang artinya dengan takbir tersebut yang sebelumnya halal   jadi haram seperti contohnya makan , minum , tidur , bergerak melebihi tiga kali berturut turut. Makan dan minum khususnya itu jadi haram setelah kita takbiratul ikhram.
Niatnya ketika kita salat adalah saat kita takbiratul ikhram atau awal ibadah , kalau awal ibadah nya berwudhu adalah ketika basuhan pertama pada wajah , sedangkan kalau pada salat awal ibadahnya adalah di takbiratul ikhram, di situlah waktunya niat.
ومحلها القلب  adapun tempatnya niat adalah di dalam hati, jadi niat ini urusan hati makanya di sebut niat adalah rukun ’’ qolbi ‘’, adapun nama rukun rukun lainnya antara lain yang di sebut dengan rukun ma’nawi itu adalah yang di sebut dengan ‘’ Atartib ‘’ rukun ucapan, rukun Quli rukun perbuatan, rukun Fi’li.
Ketika kita takbiratul ikhram kita wajib mengucap lafal   اَللّهُ dan اَكْبَرُ , tidak boleh di ganti dengan yang lain , tidak boleh di ganti dengan ‘’ اَللّهُ الرحمن ‘’ arahmanuakbar atau   اَكْبَرُ الرحيم ‘’ arahimu akbar اَكْبَر الغفور ‘’ atau al ghofuru akbar hingga nama –nama Allah yang 99, itu tidak boleh harus menggunakan lafddzul jalalah ‘’ اَللّهُ’’ ada yang mengatakan kalau di tambahi boleh akan tetapi khilaful aula yaitu menyalahi yang afdhal kata para fuqoha ( ulama ahli fiqih ).
اَكْبَرُ الرحيم الرحمن اَللّهُ , اَكْبَرُ لرحمن اَللّهُ , اَكْبَرُ الرحيم اَللّهُ , dalam hal ini ulama berpendapat boleh dan sah akan tetapi menyalahi yang afdhal,   harus wajib ada lafdhul jalalahnya kalau tidak ada lafdhul jalalahnya maka tidak sah. Dan juga lafadh اَللّهُ tidak boleh di baca panjang ada madnya dan juga اَللّهُ اَكْبَرُ ba nya tidak boleh di baca panjang, tidak sah takbirnya dan batal shalatnya. Yang boleh di baca panjang adalah huruf lam nya , dan bukan pakai qof dan juga ada yang kadang kadang orang suka menambahkan huruf “wawu”, ini salah, oleh karena itu wajib kita mempelajari hukumnya dan juga wajib kita mempelajari bacaan surat fatihah juga . Bahkan adat kebiasaan di tarim dan di hadramaut pada umumnya itu mereka kalau memiliki anak –anak yang sudah menjelang baligh lebih dari usia tamyiz , melebihi mumayiz atau usia mendekati baligh ketika orang tua mereka sudah mengajarkan salat kepada putra putrinya, khususnya kepada yang putra mereka para orang tua mengundang para tetangga , para ulama dan para kerabat di perlihatkan kepada mereka untuk melihat bacaan – bacaan salatnya apakah mereka sudah mampu. Maka di baca surat Alfatihahnya dan praktek salat di depan orang –orang yang hadir, tetamu undangan yang di undang oleh orang tuanya di saksikan oleh yang hadir khususnya para ulama-ulama agar melihat , mengetes bagaimana bacaan Al Fatihah putranya tersebut.
Selanjutnya, yang ke 3 adalah  و قرآة الفاتحة بالبسملة, yaitu membaca surat Al Fatihah dengan basmalah khususnya di madzhab imam kita Imam Muhammad bin Idris Asyafi’I, ada juga ulama yang lain memang basmalah bukan termasuk surat Al Fatihah di antaranya imam Malik Bin Anas imam Darul Hijrah Imam Maliki guru dari Imam Syafi’I dan imam Syafi’I dan para Imam yang lain mengatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari surat Al Fatihah dan juga termasuk dari surat Anml suratnya nabi Sulaiman kepada ratu balkis yang berbunyi
{ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} [النمل: 30]
(31). أَلَّا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ
Seluruh ulama sepakat kalau bismillah adalah bagian dari surat Anml sementara di dalam surat Al Fatihah   ada ulama mengatakan bukan dari surat Al Fatihah akan tetapi imam kita Imam Muhamad Bin Idris Asyafi’I dan ulama –ulama besar yang lain juga banyak yang bermadzhab kepada beliau khusus nya dari kalangan Ahlul Baitnya Nabi Muhammad Saw ,  mulai dari sayidinal Muhajir , sayidinal Faqihil Muqodam , Al Imam Abdullah bin Alwi Al Haddad , Habib Umar Bin Abdurahman AL AL Athas , Syeh Abu Bakar Bin Bin Salim pembesar –pembesar Alawiyin mereka semua madzhabnya Asyafi’I bahkan imam Haddad juga. Beliau mengatakan ‘’ Kalau bukan karena menjaga adab kepada leluhur saya maka saya akan mengikuti Imam Malik dalam pembahasan masalah air ‘’, dalam masalah bersuci bahkan beliau Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad sudah mencapai mujtahid Mutlaq sebagaimana imam madzhab yang 4 dan juga pendahulu mereka banyak yang sudah sampai kepada derajat Mujtahid mutlaq akan tetapi karena adab kepada orang tuanya , pendahulunya , guru-gurunya,   mereka tetap bermadzhabkan kepada Imam Muhammad Bin Idris Asyafi’I R.A.
Sekarang muncul anak –anak muda   yang baru belajar atau kerja di arab Saudi 2 bulan, 3 bulan atau sekian tahun, kemudian dia pulang ke Indonesia mengimami masjid atau musola tidak membaca basmallah langsung takbir membaca do’a iftitah dan langsung membaca al fatihah tanpa membaca bismillah sementara masyarakat kita semuanya dari dulu membaca bismillahirahmanirahim maka yang seperti ini tidak bijaksana kalau dia baca basmallahnya sir maka dilakukan saat dia shalat sendiri atau dia mengimami kelompoknya atau dia mengimami keluarganya di rumah, kalau dia membaca basmallahnya tidak dengan suara lantang karena kita dari ulama dahulu dan orang tua kita membaca dengan keras jadi jangan membuuat fitnah dan keresahan masyarakat walaupun kita mengerti dalil dalilnya tapi jangan membuat masyarakat resah atau bingung.
Di dalam kitab syeh Ali Bin Muhammad Asobuni terdapat pembahasan tentang basmalah ini bagian dari Al fatihah atau bukan, maka ada yang mengatakan bukan sebagian dari Al Fatihah akan tetapi hanya pemisah di antara surah, ada yang berpendapat seperti itu dan terlepas daripada itu kita bermadzhabkan imam Syafi’I.
Surat Al Fatihah yang terdiri dari 156 huruf kalau kita membaca panjang pakai mad ‘’Maaliki Yaumiddin ‘’ 156 huruf, ada bacaan yang ke 2 ‘’ Maliki Yaumiddin ‘’ di baca pendek berarti Al Fatihah 155 huruf. Banyak para ulama –ulama , para auliya di panjangkan ketika raka’at pertama sementara di raka’at ke 2 mereka membaca pendek ‘’ malikiyaumiddinya ‘’ karena ada dua bacaan,   afdhol banyak para salaf banyak yang membaca demikian.
Ada 7 huruf yang tidak ada di dalam surat Al Fatihah yaitu
  1. sa   ث
  2. jim ج
  3. kho خ
  4. zaiy ز
  5. syin ش
  6. dzo ظ
  7. fa ف
Al fatihah adalah 7 ayat yang di ulang –ulang di dalam shalat salat fardhu maupun shalat sunnah adapun membaca surat setelah al fatihah adalah sunnah, yang wajib adalah al fatihahnya. Seandainya kalau dia tidak membaca surat hanya al fatihah saja maka sah saja akan tetapi rugi karena dia tidak menjalankan sunnah. Alfatihah juga disebut dengan ‘’ Al kafiyah , Asyafiyah , Umul kitab dst ( induknya kitabullah Al qur’an) , asyafiyah yaitu penyembuh atau obat , di sebut al kafiyah yaitu mencukupi dari segala surah yang lainya bahkan kandungan di seluruh Al Qur’an 114 surat dan terdiri dari 30 juz semua ada di dalam surat Al Fatihah dan ilmu, asrar di dalam Al fatihah terkandung ’ pada Basmallah dan rahasia basmallah ada pada huruf  ‘’ BA ‘’ dan dari huruf ba ada rahasianya di ‘’ TITIKNYA ‘’
Kata Sayidina Ali Mengatakan’’ kalau saya mau menafsirkan bismillahirahmanirahim, maka akan sampai 1000 lembar ekor unta ‘’ dan di perkataan yang lain seraya tidak akan mampu penulis –penulis di dunia ini.

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ اْلقَوْلَ
فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحيه وسلم والحمد لله رب العا لمين
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jasaltul Its’nain Majelis Rasulullah
Senin 2 Maret 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran
~ Habib Alwi bin Utsman bin Yahya ~

Fardhu sholat Niat



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
ﺁﻟﻠّﻬُﻢَ ﺻَﻠّﯿﮱِ ﯛﺳَﻠّﻢْ ﻋَﻠﮱِ ﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤّﺪْ ﻭَ ﻋَﻠﮱ ﺁﻝِﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤّﺪْ

Hadirin –Hadirat melanjutkan pelajaran kitab Risalatul Jami’ah yang di susun oleh Al Imam Al Habib Zen Al Habsyi tentang  furudu shalat atau juga  arkanu shalat (  fardu shalat / rukun shalat )  fardhu –fardhu shalat yang pertama di sebutkan di kitab –kitab fikih oleh para fuqaha baik  ada yang menyebutnya 17 dan ada sebagian fuqaha menyebutkan 13  , yang menyebutkan 17 yaitu tuma’ninahnya di pisah sebagai rukun tersendiri  sementara yang mengatakan 13 karena tuma’ninahnya  di gabung menjadi satu  di dalam ruku’ ,sujud , I’tidal dan duduk diantara dua sujud dalam rukun 4 inilah kita wajib tuma’ninah ‘’ sukunun ba’da harakah ‘’ diam setelah bergerak inilah yang di namakan tuma’ninah kalau di rukun yang lainya seperti berdiri dia sudah pasti diam dengan waktu yang cukup lama  namun di 4 rukun fi’li  tadi banyak orang yang tidak tuma’ninah namun terburu –buru digerakan anggota badan contohnya dia bangun dari ruku’ ( I’tidal )  tanganya bergerak –gerak berarti dia tidak tuma’ninah  dan lamanya tuma’ ninah adalah selama lafadz subhanallah  walaupun dia tidak membaca ‘’ subahanarabiyal’adzimi wabi hamdih atau tidak membaca subhana rabiyal’ala wa bihamdih ‘’  yang wajib adalah tuma’ninah   kalau orang awam boleh dia beranggapan semua rukun / fardu   tidak apa –apa padahal di dalam shalat ada sunahnya juga  tidak semuanya fardhu  tapi kalu dia beranggapan  sebaliknya  dalam shalat semuanya sunnah    maka shalatnya batal  mungkin banyak saudara kita masih banyak beranggapan  kalau bacaan tasbihnya adalah wajib  di dalam ruku’atau sujud  padahal itu sunnah bukan wajib tapi di anggap wajib maka boleh –boleh saja

فروضالصلاة : النية
Fardhu shalat yang pertama adalah ‘’ Niat ‘’
Kembali kedalam hadits  arba’in Imam Yahya bin Saraf Annawawi Adimaski  R.a yang wafat 676  H  dan sezaman dengan imam ahlul bait Al Imam Al Faqihil Muqadam  Muhammad Bin Ali Ba’alawi yang wafat 653 H  sementara ada yang dari negri kita di baten yaitu Syekh Muhammad bin Umar Annawawi  Al Bantani Al Jawi. imam Nawawi di makamkan di syuria, Damaskus  dimana makamnya di hancurkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab , oleh orang –orang yang di luar dari pemahaman seperti kita beliau imam Yahya Anawawi adalah yang mengarang kitab sarah Shahih Muslim di dalam kitab Fikih Minhaju Thalibin ,  kitab Bustanul’arifin , kitab Al Adzkar , kitab Riyadushalihin  dll  imam nawawi mencantumkan hadits

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. ( Bukhari dan Muslim atau Rawahusaikhan )
Dan bukan hanya hijrah saja masuk dalam hadits ini akan tetapi semua amal ibadah termasuk shalat definisi niat
‘’ Anniyatu Hiya Qosdu Ssai in Muqtarinan Bi Fi’lih ‘’
Niat adalah menuju / menjaga sesuatu  bersamaan dengan perbuatanya
Makanya niat itu di awal ibadah , dan waktunya niat itu ‘’ Fi Awali ‘Ibadah ‘’  baik wudhu kapan niatnya wudhu ? yaitu saat basuhan pertama pada wajah.  kapan niatnya shalat ? saat takbiratul ikhram  ketika kita membaca ‘’ اَللّهُ اَكْبَرُ’’   dari mulai  ‘’ alif ‘’ sampai huruf ‘’ ra ‘’ kita harus menyelesaikan niat  ‘’ waktunya di awal ibadah serta tempatnya di dalam hati ‘’  makanya Fuqoha ( ulama fikih ) mengatakan niat ini merupakan rukun Qolbi. rukun Qolbi hanya satu yaitu niat  ada rukun qauli ada rukun fi’li dan rukun Qolbi  dan sebagian Fuqaha ( ulama fikih ) menambahkan lagi ada rukun Ma’nawi  yaitu ‘’ Altartib ‘’(  berurutan)  di sebut ma’nawi karena tidak  terlihat  ( abstrak ) . Waktunya niat adalah di awal ibadah kecuali puasa waktunya adalah di awal maghrib  sampai terbitnya fajar Sadiq  menandakan masuknya waktu subuh  karena waktunya panjang kita mau puasa besok  kita masuk waktu maghrib kita niat  maka boleh , ba’dal isya kita niat , tengah malam , jam 2 ,jam 3 waktu sahar , sepertiga malam terakhir  , sebelum waktu subuh tiba maka boleh niat untuk puasa maka kalau shalat dan wudhu dan ibadah yang lainya adalah di awal ibadah .kalau niat shalat fardhu itu wajibnya 3 sebagaimana di dalam kitab safinah
1.qosdul fi’il ( yaitu lafal Ushali )
2.ta’yin ( nama shalatnya ,dhuhur ,ashar dst )
3.fardiyah ( ke farduanya )

اُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ
,اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلْمَغْرِبِ  ini yang  harus ketika kita mengucapkan  ‘’  اَللّهُ اَكْبَرُ، ‘’  bukan mengangkat tanganya adapun ‘’  Rof’ul yadain ‘’ mengangkat tangan  hukumnya sunnah yang wajib adalah lafadhnya ‘’  اَللّهُ اَكْبَرُ، ‘’   tidak boleh di baca panjang alifnya dan juga tidak boleh di baca panjang ba ‘’ nya  kalau seseorang yang tahu artinya kemudian dia membaca alifnya panjang  maka dia biasa kufur  karena alifnya berarti dua  dan alif yang pertama adalah kalimat istifham (  tanda Tanya )   sama saja AALLAH atau HAL ALLAH ?? yang artinya apakah  Allah itu maha besar  kalau orang yang tidak tahu artinya maka hanya tidah sah shalatnya dan batal takbiratul ikhramnya  akan tetapi kalau dia tahu artinya dan kemudian dia sengaja  maka itu menyebabkan kufur  jadi mengangkat tangan adalah hukumnya sunnah  .
Kalau ada orang yang shalat langsung masuk ke sof lalu tidak mengangkat  tangan  maka sah shalatnya tapi dia rugi  karena tidak menjalankan sunnah  ‘’ Raf’ul yadain ‘’ mengangkat tangan  dan juga para fuqaha dari ulama kita yaitu ulama Safi’I   kalau mengangkat tangan sunahnya adalah ujung ibu jari  sejajar dengan telinga  sementara ujung telapak sejajar dengan pundak  dan juga ada sebagian ulama mengatakan sejajar dengan dada akan tetapi  jumhur ( mayoritas ulama )   sejajar dengan telinga bagian bawah  dan juga ada rukunya , diantaranya harus berbahasa arab  terkecuali orang yang baru masuk  islam belum bisa bahasa arab maka dia boleh dengan bahasa yang lain .
Dan  juga fungsi niat ‘’ adalah membedakan antara adat dan ibadah ‘’, contoh makan , minum adalah adat hal yang mubah akan tetapi kalau di niatkan maka menjadi ibadah  berkata imam ibn Ruslan ‘’ jikalau seseorang makan niat untuk  supaya kuat gesit untuk ibadah  maka dia dapat pahala ‘’
Dan juga  ibadah maghdhah ada juga ibadah ghiru maghdah, contoh ibadah  yang ghoiru maghdah adalah senyum kepada orang  kalau ga di niatkan tidak dapat pahala akan tetapi niat karena senyum itu sunnah sebagaimana sabda Rasulullah Saw
تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَةٌ
“Senyum  dihadapan saudaramu adalah shadaqah”
Maka senyumnya niat menjadi ibadah ‘’ bahkan di ceritakan seorang Wali  di zaman Al Faqihil Muqadam yang tidak di sebutkan namanya  seorang wali ini mendekati istrinya  hanya sekali ga pake niat  maka Allah turunkan maqomnya (  kedudukan )  dia seperti setahun yang lalu  karena mendekati istrinya ga pake niat ‘’
Semoga Allah Swt memperbaiki niat kita , meluruskan niat kita , membenahi niat kita , dan memperbanyak niat kita  di katakan oleh para ulama ‘’  ada kalanya amal yang sedikit menjadi banyak di sisi Allah Swt  karena  niatnya banyak dan niatnya besar  dan sebaliknya amal yang banyak akan tetapi niatnya yang sedikit maka menjadi sedikit pula ‘’
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ،
الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 Jasaltul Itnain Majelis Rasulullah
Senin 23 Febuari 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran
~Habib Alwi bin Utsman bin Yahya~

Syarat Sah Sholat 3



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
لاَحوْلَ وَلاَ قُوَّة اِلاَّ بِاللّهِ
Hadirin – hadirat muslimin – muslimat  rahimakumullah  melanjutkan pelajaran Risalatul Jami’ah  sampai dengan,
و يجب رفع النجاسة من الثوب و البدن و المكان. و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Membersihkan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis, serta berdiri pada shalat wajib bagi yang mampu melakukannya. Najis menurut bahasa  segala sesuatu yang menjijikan, sementara najis menurut syari’at  adalah segala sesuatu yang mencegah sahnya shalat  ketika tidak ada sesuatu yang memperbolehkanya  maka ketika ada sesuatu yang memperbolehkan dia. Maksudnya disaat seseorang shalat membawa najis sementara tidak didapatkan kedua alat suci  yakni tidak ada air untuk berwudu dan tidak ada debu untuk tayamum, maka dia shalat seadanya  namun wajib baginya mengulang,  ini adalah masalah mengenai masalah najis.
Najis ada 3 macam
1 . Najis  Mughaladzah
Adalah najis yang berat atau susah untuk menghilangkanya. Yaitu najis anjing dan babi  serta anak dari keduanya  atau salah satu dari keduanya
2. Najis Mukhafafah
Adalah najis yang ringan  karena dalam syari’at membersihkanya ringan. Yaitu najis dari  kencingnya bayi laki-laki  yang di bawah usia 2 tahun  dia belum makan kecuali air susu ibu  kecuali madu dan korma untuk takhnik  ( yaitu menaruh madu atau korma di bagian atas  rongga atau bagian langit langit dan juga bias di taruh di lidahnya dan kormanya di kunyah oleh orang –orang yang mulia ,,orang yang shaleh , orang yang alim lalu di letakan dan di berikan kepada mulut bayi  ) ini yang di kecualikan tidak apa apa dan masih najisnya mukhafafah
Dan juga yang di kecualikan untuk obat  baik itu ada unsur garam dan lain lain itu di kecualikan  kalau kedua tersebut maka bayi 2  tahun air kencing nya tetap mukhafafah  dan membersihkanya ringan hanya memercikan air di atasnya  tidak harus di guyur , tidak harus di alirkan
3. Nasjis Mutawasitah
Adalah najis selain dari najis Mughaladzah dan najis Mukhafafah. Yaitu selain najis anjing , babi dan anak dari keduanya dan selain dari najis kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun
Contoh najis Mutawasitah ; kotoran hewan , kotoran manusia , kencing , darah, nanah , muntah , al komer ,  ini semua adalah najis pertengahan
Ada juga pendapat yang mengatakan kotoran  selain kotoran anjing dan babi tidak najis akan tetapi jumhur ( pendapat ulama terbanyak )  itu kotoran  hewan dan manusia kecuali babi dan anjing adalah termasuk mutawasitah .
Kalau anjing dan babi semuanya Mughaladhah , baik itu kotoranya , darahnya , air liurnya semua najis Mughaladhah

و يجب رفع النجاسة من الثوب و البدن و المكان.
Membersihkan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis
Setiap apa saja yang di bawa yang menempel pada orang yang shalat itu di kategorikan  pakaian  semua yang menempel baik itu , sorban , jam tangan , kaca mata , baju , celana dll  dan suci dari najis dari badanya , dan dari tempat shalatnya  harus suci
Dan juga ada persamaan shalat dengan tawaf   seperti suci dari 2 hadats [ kecil dan besar ]   suci dari najis pakaian , badan dan tempat , dan juga kita harus menutup aurat , kecuali di dalam tawaf kita di perbolehkan berbicara sementara shalat tidak boleh berbicara  , yang boleh di dalam shalat hanya  membaca Qur’an , dzikir ,do’a ,shalawat dan yang lainnya
و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Berdiri pada shalat wajib bagi yang mampu melakukannya
Kita shalat fardu harus berdiri bagi yang mampu kecuali shalat sunah  boleh sekalipun kita gagah mampu berdiri  boleh kita kerjakan shalat sunah dengan duduk  namun pahalanya setengah  dari pada orang yang berdiri  dan beda kalau shalat fardu dia duduk karena ada halangan , sakit kemudian dia duduk maka tidak di kurangi  tetap pahalanya 100 % sempurna , kalau sakit tidak bisa duduk maka berbaring dan berbaringnya juga kekanan menghadap ke kiblat sebagaimana sang mayat di liang lahat  dan juga dalam tidur berbaring menghadap ke kanan , kemudian setelah shalat fajar sunah juga tidur sebentar menghadap ke kanan .
Dan juga seandainya seseorang sakit parah akan tetapi akal masih normal , masih sehat , masih waras , maka tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat, kecuali orang gila tidak kewajiban shalat karena dia kurang akalnya ,kalau orang murtad maka wajib mengqodo shalatnya waktu dia murtad

Dan juga masalah najis ada yang ainiyah dan ada yang hukmiyah, kalau ainiyah adalah najis yang terlihat ada rasa , warna dan baunya. Sementara najis hukmiyah hanya di hukumi najisnya saja  sementara tidak ada rasa , warna dan baunya  dan cara membersihkanya adalah di guyur , akan tetapi najis ainiyah yang terlihat  harus kita hilangkan  benda najisnya kecuali ada najis yang di maaf kan  seperti najis yang tidak bias di lihat oleh mata kita seperti ada najis sedikit di moncongnya lalat   yang menempel ke tempat najis lalu lalat tsb menempel ke air yang akan kita gunakan untuk wudhu yang kurang dari 2 kulah  maka hal tersebut di maafkan, atau juga dari uap permbakaran najis itu juga  di maafkan .
 و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Shalat dalam keadaan berdiri wajib walaupun dengan bersandar
صَل قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا
صَل قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبِكَ
”Shalatlah sambil berdiri kalau tidak bias maka shalatlah sambil duduk Kalau tidak bisa maka shalat sambil berbaring kalau tidak biasa maka sambil terlentang  dengan leher bagian belakang  tidak bisa shalat terlentang dan tidak bisa berbaring maka shalat dengan gerakan  tanganya saja yang bergerak  , kalau tangan sudah tidak bisa di gerakin maka shalatnya dengan kelopak mata  berisarat dengan kelopak matanya dia bayangkan dan kalau shalat dengan mata masih tetep tidak biasa di gerakin maka dia shalat dengan hatinya  dia hayalkan dia sedang shalat “.
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Wasalamu’alaikum warah matulahi wabarakatuh

Jasaltul Itsnain Majelis Rasulullah
Senin 9 Febuari 2015
~Habib Alwi bin Utsman bin Yahya~

Syarat Sah Sholat 2



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
لْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
¤اللهم يا نعم المولى ويا نعم النصير صلِّ وسلِّم عددَ علمِك على سيدنا محمدٍ مَن جعلته لنا حِرزاً حريزا، وعلى آله وصحبه وانصرنا به
والمسلمين بأسرارِِ ( وينصرك الله نصراً عزيزا )¤
ربى اشرح لى صدرى ويسر لى امرى واحلل عقدة من لسانى يفقهو قولي
و يشترط معرفة القبلة و يجب ستر العورة بساتر طاهر مباح. و يجب رفع النجاسة من الثوب و البدن و المكان. و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Hadirin – hadirat rahimakumullah Alhamdulillah pada malam hari ini kita dapat kembali berkumpul dengan niat I’tikaf di masjid Al Munawar ini untuk melanjutkan kajian kitab baik dari fikih Risalatul Jami’ah maupun dari hadits yang akan di sampaikan oleh syekh Ridwan Al Amri nanti semoga Allah terus memberikan kepada kita ilmu- ilmu yang bermanfaat amiin dan di jauhkan oleh Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat.
اَللَّهُمَّ إنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَسِعَا  وَرِزْقًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً  اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُوَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَ مِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا
Hingga kepada perkataan pengarang kitab ini Al Imam Al Habib Ahmad bin Zen Al Habsyi yang salah satu keturunanya ada di negri kita  atau cicitnya ada  negri kita yaitu Al Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi yang di makamkan di kubah ampel Surabaya dengan menantu beliau Al Habib Muhammad Bin Ahmad Al Muhdhar, beliau Al Imam Al Habib Ahmad bin Zen AL Habsyi melanjutkan pembahasanya didalam
يشترط لصحة الصلاة
Syarat sahnya shalat kemarin sudah kita baca syarat sah nya shalat adalah mengetahui masuknya waktu dengan yakin atau dengan kita berijtihad atau dengan kuatnya sangkaan atau dugaan
فإن صلى مع الشك لم تصح صلاته
Jika seseorang shalat dia ragu maka tidak sah shalatnya, dan  juga syarat sahnya shalat
و يشترط معرفة القبلة
Mengetahui arah kiblat baik di dalam  masjidil haram atau sekitarnya kita melihat ainul kiblat atau ainul ka’bah  bendanya ka’bah kita lihat yang menjadi kiblat kaum muslimin di dalam shalat, mereka semuanya berkumpul melihat atau mengarah kepada ka’bah kalau orang yang di luar dari masjidil haram terlebih yang jauh seperti kita ini maka cukup dengan arah, jihadul kiblat ( arah kiblat )  arah daripada kiblat tersebut namun yang kita sembah bukan ka’bah, ka’bah hanya batu bangunan yang persegi 4 , maka didalam bahasa fiqhulughah ‘’ Kulu binain muroba’ ‘’
Setiap bangunan yang persegi empat di sebut Ka’bah, itu di dalam bahasa, namun yang kita sembah tentu bukan Ka’bah namun Rabul Ka’bah, Allah pencipta dan daripada tuhan  Ka’bah  Ka’bah hanyalah batu, mungkin ada sebagian orang yang ingin mereka mengglincirkan kaum muslimin agar mereka goyah akidahnya tauhidnya kepada Allah swt seraya mengatakan berarti yang mereka kaum muslimin, yang mereka sembah adalah Ka’bah buktinya didalam shalat mereka menghadap Ka’bah di dalam shalat mereka, namun itu untuk menyatukan arah seluruh kaum muslimin kalau yang ada di timur Ka’bah berarti menghadap ke barat seperti kita ini yang berada di daerah Afrika di arah barat Makkah berarti menghadap ke timur yang berada di arah utara seperti Syam, Mesir berarti menghadap ke selatan yang berada di negeri selatan Makkah maka mengahadap ke utara dan seterusnya, ini hanya mengarahkan kaum muslimin muslimat di dalam shalat menghadap ke Ka’bah menjadi kiblat kita yang dahulu pernah menghadap ke masjidil Aqsa baitul Maqdis.
Sebagaimana juga pernah di ceritakan juga sayidina Abu Thalib paman nya Rasulullah saw ketika di tawan, di rampas onta beliau jumlahnya 200 ekor onta oleh Abrahah maka Abrahah mengatakan kepada Abu Thalib, “Siapa pemilik onta ini ?” maka pamanya Rasulullah asayidina Abu Thalib mengatakan ‘’saya pemilik onta ini dan  tuhan Ka’bah baitullah juga pemiliknya‘’. Jadi beliau tidak kawatir Ka’bah akan di serang dan di hancurkan oleh Abrahah sebelum kelahiran baginda Rasulullah saw yang sekitar 50 hari sebelum kelahiran Rasulullah saw menurut pendapat yang paling mashur yang paling shahih kejadian pasukan Abrahah yang hendak menyerang Ka’bah, 50 hari sebelum kelahiran baginda Rasulullah saw oleh ibundanya sayidah Aminah Ra
و يجب ستر العورة بساتر طاهر مباح.
Yang berikutnya syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, ‘’ Definisi aurat adalah wajib di tutup dan haram di lihat ‘’,  wajib di tutup di dalam babul ibadah dan haram di lihat masuk dalam babu nikah dan bahkan di bagi menjadi beberapa bagian aurat orang laki dan aurat orang perempuan dan aurat wanita yang merdeka bukan hamba sahaya bukan budak juga ada perincian nya .
Auratnya kita orang laki laki sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut itu batasanya, sementara definisi aurat adalah yang wajib di tutup dan dan haram di lihat ini  di dalam pembahasan fikih, ada juga aurat dalam kitab tasawuf itu sudah lain lagi, perbuatan yang tidak baik, cela aib seseorang di sebut aurat
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فيِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
‘’ Barang siapa menutup aib saudaranya sesama muslim maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akherat ‘’
Ini aurat lain lagi, aib perbuatan yang tercela yang tidak baik yang ada pada diri saudara kita maka kita tutupi jangan kita beberkan, jangan kita ceritakan kepada orang lain namun kita tutupi.
Aurat orang laki sesama laki antara pusar dan lutut, sesama perempuan yang ajnabiyah seluruh badan nya dan kepada wanita yang makhram juga ‘’ BAINA SURAH WARUKBAH’’ antara pusar dan lutut kalau perempuan nya yang makhram bukan yang ajnabiyah.
Sementara aurat HURAH, auratnya wanita yang merdeka bukan budak dan bukan hamba sahaya atau juga di sebut adalah  budak wanita. Jaman dahulu biasa dari pihak musuh kalah itu yang di tawan maka di perbudak baik yang laki maupun yang perempuan, itu di jadikan budak hamba sahaya dan di perjual belikan. Sementara auratnya seorang yang merdeka, wanita merdeka itu sesama perempuan maka ‘’ BAINA SURAH WA RUKBAH ‘’. Namun sesama perempuan yang kafirat atau al fasiqot yang nampak ketika dia bekerja, yang nampak maka bukan aurat antara perempuan merdeka muslimah dengan wanita yang fasiqoh dan kafirat yaitu auratnya yang nampak ketika dia bekerja seperti leher, tangan sampai kesiku, kaki sampai ke betis  atau sampai ke  lutut itu yang nampak ketika dia bekerja maka bukan termasuk dari pada bagian aurat ini aurat wanita muslimah di hadapan wanita tetapi  dia fasik atau dia kafir, tapi kalau sesama muslimah antara pusar dan lutut dan juga di hadapan laki laki yang makhramnya juga antara pusar dan lutut  dan di hadapan laki laki yang ajnabi adalah seluruh badan nya ini pendapat yang mu’tamat yang di kukuhkan yang paling kuat, aurat muslimah di hadapan laki laki yang ajnabi bukan makhramnya seluruh badan nya sekalipun wajah dan kedua telapak tanganya.
Namun pendapat kedua mengatakan, imam Baijuri juga mengatakan khususon di akhir zaman ini kalau memang sekiranya aman dari fitnah tidak ada gangguan, sesuatu yang menjadikan dia berbahaya maka ‘’ ilal wajah wal kafain ‘’ 
Hadirin hadirat rahimakumullah ini mengenai menutup aurat dalam shalat hukumnya wajib baik di dalam shalat begitu juga ketika melakukan tawaf mengelilingi ka’bah sebanyak 7 putaran juga di syaratkan menutup aurat sama seperti shalat
– suci dari najis
– suci dari hadats
– suci dari najis pakian badan dan tempat
– suci dari hadast kecil dan besar
– dan wajib menutup aurat sama seperti shalat
Kecuali di dalam thawaf kita di perbolehkan kita berbicara sementara di dalam shalat kita tidak boleh berbicara kecuali hanya
– membaca Al Qur’an
– dzikir
– tasbih
– istighfar
– Shalawat kepada nabi
– serta do’a
Sebagaimana definisi shalat adalah adu’a , shalat yang menurut istilah adalah adu’a
و يجب ستر العورة بساتر طاهر مباح.
Penutup aurat tersebut menggunakan penghalang, penutup yang thahir, yang suci dan mubah pakaian yang menjadi penutup aurat kita itu yang pertama pakaianya thahir , syaratnya adalah suci tidak boleh najis, tidak boleh mutanajis pakaian kita
Dan juga yang di maksud satir di sini yang tidak boleh terlihat bentuk tubuh kita, lekuk tubuh kita ga boleh berbayang, yang berbayang tidak sah, yang tipis, yang transparan tidak cukup, tidak boleh apalagi perempuan lebih bagus berwarna hitam bahan atau kain nya tersebut. Tapi itu juga kalau memang sudah cukup satir yang berwarna putih sudah cukup, namun kalau mungkin dia keluar maka lebih utama kalau pakaian yang berwarna transaparan maka lebih utama dan lebih terhindar, tidak bisa terlihat bentuk lekuk tubuhnya.
Jadi satir tersebut harus suci  maka kalau setiap hari kita memakai baju memakai pakian, pertama kita niat untuk menutup aurat bukan semata –mata kita memakai adat kebiasaan kita memakai baju tidak ada niatnya, atau pakai baju karena malu sama orang, bukan niat karena Allah swt menutup aurat, maka ketika dia tidak ada niat maka dia  tidak mendapat pahala.Namun kalau dia memakai baju meniatkan menutup aurat maka memakai bajunya itu bernilaikan pahala di sisi Allah SWT dan membaca do’a
Namun kalau dia memakai baju meniatkan menutup aurat maka memakai bajunya itu bernilaikan pahala di sisi Allah SWT dan membaca do’a
 الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا 
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا
وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan kepadaku pakaian ini dan yang telah memberikan rizki pakaian ini kepadaku tanpa ada daya dan kekuatan dariku.”
Lalu kita niatkan lagi thadus bi ni’mat, kita menjelaskan dan kita memperlihatkan kepada Allah swt nikmat yang di anugrahkan kepada kita, kita perlihatkan tahadus bi nikmat, jangan kita dapat nikmat kita sembunyikan orang ga tau dan kita tidak pernah memberikanya kepada orang lain sehingga saudara kita, tetangga kita tidak pernah mencicipi nikmat rizki yang Allah telah berikan kepada kita berarti dia tidak tahadus binikmah,  dapat nikmat kita ceritakan kepada orang tapi bukan cerita saja, habis kita dapat nikmat ya kita bagi- bagi ke orang itu ma’na tahadus bi nikmah , dengan cara kita memakai pakaian
خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
” pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31).
Maknanya adalah pakai pakaian yang bagus bukan hanya kita akan ke masjid saja ,  akan tetapi tafsirnya adalah pakailah pakianmu yang bagus ketika akan shalat, shalat dirumah yang tidak terlihat oleh orang lain,  shalat sendirian kita shalat seadanya tapi kalau giliran ke masjid shalat berjama’ah ada orang yang liat baru dia pakaianya lengkap, baru dia nutup aurat pakaianya baju panjang, sementara kalau lagi shalat sendiri bajunya lengan pendek, bahkan mungkin pakai kaos oblong, kaosnya kumel, dekil, bau ini, bau itu, segala macam, tentu ini tidak adab terhadap Allah swt walaupun sudah sah menurut fikih asalkan pusar dan lutunya tertutup.
Kalau kita shalat di perindah , mungkin pakai sarung , pakai lengan panjang , pakai gamis , pakai siwak , kita pakai sorban , di sof awal shalatnya , dan di awal waktu pula dan berjama’ah , Masya Allah, keutamaan di atas keutamaan kita peroleh dari Allah swt, kita peroleh di awal waktu berjama’ah terutama walaupun 2 orang, walupun dengan istri atau dengan anak kita itu sudah di katakan berjama’ah, namun paling utama  semakin banyak semakin bagus , dan di masjid atau di mushala kita biasakan untuk memperhatikan shalat kita  dengan berjama’ah walaupun mungkin kita telat pergi ke masjid , terlambat pergi ke mushala maka kita adakan shalat berjama’ah.
Semoga Allah SWT limpahkan taufiknya kepada kita taufiknya , dan kita di jadikan Hamba – hambanya yang mamperhatikan shalat , yang menjalankan shalat dengan sebaik –baiknya yang menjalankan shalat dengan sunah sunahnya
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah saw
2 Febuari 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran
~Al Habib Alwi bin Utsman bin Yahya~
 
Blogger Templates