Pages

Minggu, 26 Juli 2015

4 perkara yang dapat membatalkan wudu (bag. 2)



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
اللهم يا نعم المولى ويا نعم النصير , صل وسلم عدد علمك على سيدنا محمد من جعلته لنا حرزا حريزا , وعلى آله وصحبه وانصرنا به والمسلمين بأسرار ( وينصرك الله نصرا عزيزا
Hadirin hadirat Rahimakumullah para habaib, para guru- guru kita, para orang tua sesepuh dan seluruh yang hadir, para jam’ah Majelis Rasulullah saw. Alhamdulillah di malam hari ini kita dapat berjumpa kembali, kita dapat berkumpul niat I’tikaf di Masjid Al Munawar yang kita cintai ini semoga bertambah cahayanya di dalam qolbu kita Amiin, di dalam hati nurani kita aminn, berkahnya kitab Risalatul Jami’ah dan penyusunnya Al Imam Al Habib Ahmad Bin Zen Al Habsyi, kedua orang tuanya, guru –gurunya melimpah keberkahanya kepada kita sekalian amiinn ya rabal’alamin .
. و ينقض الوضوء إلتقاء بشرتي رجل و امرأة كبيرين أجنبيين بلا حآئل إلا ظفر أو شرا أو سنا فلا ينقض الوضوء
Hadirin –hadirat rahimakumullah, namun amat sayang saya lihat jama’ah nya ko masih banyak yang belum pegang kitab ini, disayangkan sekali sementara para ulama- ulama dahulu mereka ketika belajar itu sambil membawa kitab , bawa catatan paling tidak mungkin bawa catatan, bawa kertas, alat tulis pulpen atau pensil karena ada perkataaan mereka ulama –ulama dahulu yang berbunyi ‘’ Ma kutiba qorro Wama hufidzo farro’’  ulama mengatakan ‘’Yang ditulis akan melekat atau bakal nempel yang di tulis kalau yang sekedar di hafal akan hilang ‘’ akan lari.
Sering kita mendengar imam Syafi’i ulama –ulama dahulu mereka membawa kitab sambil ‘’talaqi’’ berhadapan dengan para Masyayikh , para guru-guru mereka. semoga jama’ah Majelis Rasulullah saw ini ada peningkatan kalau kemarin kita hanya ‘’ Mustami’ saja, cuma hanya sekedar nguping saja, sekarang jadi ‘’Muta’alim ‘’, jadi jangan kita berdiam di satu tingkatan di satu ‘’maqom ‘’ di satu ’’ manzilah ‘’ sementara orang –orang di kantoran saja, perusahaan mereka selalu menginginkan jabatannya naik, jadi jabatan antum ini mungkin selama ini ‘’ mustami’’’ biar naik pangkat, naik jabatan jadi muta’alim .
Sebagaiman sabda Rasulullah Saw ;
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا أَوْ مُسْتَمِعًا أَوْ مُحِبًّا وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتَهْلِكَ
‘’ Jadilah engkau orang yang berilmu kalau tidak menjadi orang yang alim, yang berilmu , maka jadilah orang yang belajar , kalau tidak maka jadilah pendengar,(ngaji nguping ), atau pendengar setia akan tetapi masih lebih baik dari pada yang keempat hanya cinta, itu juga masih ada untung nya, dia cinta kepada ilmu, dia cinta kepada orang –orang berilmu, para ulama –ulama ‘amilin shalihin dan jangan menjadi golongan yang kelima jangan menjadi kelompok orang yang kelima maka akan binasah, yaitu ‘alim tidak, pelajar atau santri juga tidak, pendengar atau hadir di majelis hanya sekedar dengar pun juga tidak, cinta juga tidak”, na’udzubillah ini orang yang kelima, orang yang bakal celaka. Naikin jabatan antum yang selama ini mustami’  jadi muta’alim , yaitu orang yang bawa kitab , bawa catatan.
العلم صيد و الكتابة قيده …. قيد صيودك بالحبال الواثقة
‘’ Al ‘ilmu soydun wal kitabatu qoyiduhu qoyid suyudaka bil hibalil wa siqoh’’
Ilmu itu buruan, sesuatu yang di buru seperti hewan yang di buru oleh seseorang ketika dia akan mendapatkannya dan menulis adalah ikatan nya, talinya , Ikat buruanmu dengan tali yang kuat dengan cara di tulis di catat, ‘’ Segala sesuatu rahasia kalau sudah lebih dari dua orang akan menyebar dan segala sesuatu ilmu yang hanya di dengar oleh kedua telinga maka akan hilang kalau hanya sekedar di dengar tapi ga di tulis apalagi ga bawa kitab”. Naik jabatan dari mustami’ menjadi muta’alim, belajar, belajar, belajar, lama lama menjadi orang yang alim insya Allah.
Hadirin – hadirat rahimakumullah, kelanjutan dari hal hal yang membatalkan wudu ada empat yang kedua, ketiga sudah kita baca dan juga yang ketiga sementara, yang keempat, yang terakhir
التقاء بشرتي رجل و امرأة
‘’ iltiqou bassarotai rojulin wam roatin ‘’, Bertemunya atau bersentuhan dua kulit laki –laki dan perempuan 
كبيرين
‘’ kabiroini ‘’, yang sudah sama sama besar, yang sudah baligh bagi laki –laki atau balighoh bagi perempuan. 
اجنبيين
‘’ ajnabiyain ‘’ keduanya laki dan perempuan ini, yang kedua jenis yang berbeda ini sama –sama ajnabi bukan mahrom, bukan ada hubungan mahramiyah, tetapi wanita yang ajnabiyah, mahram yang tidak boleh kita nikahi alias ketika kita bersentuhan dengan nya tidak membatalkan wudu. Adapun wanita ajnabiyah yang membatalkan wudu ketika kita bersentuhan kulit dengannya itu yang boleh, yang halal kita nikahi yang ajnabiyah , yang mahram di dalam Al Qur’an surat An-Niasa di sebutkan ;
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ حُرِّمَتْ
‘’Di haramkan bagi kalian untuk mengawini \ menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara kalian baik kakak maupun adik, saudara bapak kita yang perempuan, bibi dari pihak bapak namannya ‘’ ammah ‘’ ada pun bibi dari pihak ibu saudara, saudara ibu kita yang perempuan namnnya ‘’ kholah ‘’ , anak perempuan dari saudara kita yang laki maupun anak perempuan dari saudara kita yang perempuan, keponakan, keponakan tersebut yang perempuan itu baik dari saudara kita yang laki maupun dari saudara kita yang perempuan, baik adik maupun dari kakak kita, anaknya keponakan itu juga tidak membatalkan wudu, haram untuk kita nikahi.
Itu 7 yang minannasab, juga ada yang pertalian, periparan atau dari tali perkawinan juga ada, Minnarodo juga ada 7, seperti seseorang dia di susui oleh seorang wanita maka bibi si wanita tersebut, bibi dari pihak ayahnya, ibunya , keponakannya juga tidak batal dengan anak yang disusui tadi ketiksa dia sudah dewasa atau baligh, jadi itu yang minarodo sama seperti minanasab, ada 7 golongan. Dan yang minalmusoharoh, mertua, menantu, anaknya istri kita, kita nikah dengan wanita janda dia bawa anak, anaknya juga tidak membatalkan wudu dengan kita dan kalau kita maaf sudah berhubungan dengan dia maka tidak boleh kita nikah dengan nya, tapi kalau kita belum berhubungan \belum duhul maka boleh kita nikahi, itu dari pada anaknya, ini diantara wanita wanita yang disebut ajnabiyah.
Sementara yang mahram, yang tidak membatalkan wudu sering kita menyebut muhrim ini sudah keterlanjuran sudah umum kita menyebutnya dengan istilah, “oh itu muhrim saya, perempuan itu muhrim saya” yang betul mahrom , bukan muhrim, kalau muhrim orang yang sedang memakai pakaian ikhrom, orang yang sedang berikhrom itu di sebut mukhrim sementara wanita yang tidak membatalkan wudu yang tidak boleh kita nikahi namanya makhrom, nah ini ajnabiyah, wanita yang membatalkan wudu ketika kita bersentuhan kulit dengannya, dan syaratnnya tanpa penghalang, tidak ada penghalang baik itu kain atau yang lainya kecuali seorang laki-laki dia bersentuhan dengan bagian wanita yang ajnabiyah tapi bukan kulit nya melainkan kuku atau rambutnya atau gigi, ini tidak membatalkan wudu.
Kita menyentuh wanita yang mahrom giginya atau rambut atau kukunnya. Misalnya seorang dokter laki –laki atau dokter giginnya si perempuan, semantara pasiennya lawan jenis dokter gigi laki-laki pasiennya wanita ketika dia meneruskan pekerjaannya itu lalu dia tidak bersentuhan dengan bagian dari pada bibirnya atau lidahnnya tetapi dia hanya cuma nyenggol gigi nya, kalau dia sekedar giginya itu tidak membatalkan wudu karena gigi biasa juga di artikan sin itu umur, kam sinnuka ? bukan berapa gigimu tetapi kam ‘umruka ? kam sinnak ya akhi ? berapa umurmu wahai saudaraku bukan berapa gigimu .
Jadi bagian dari tubuh yang tidak membatalkan wudu ketika kita bersentuhan dengan wanita yang ajnabiyah , rambut , gigi dan kuku, kuku harus kita jaga, di rawat di bersihkan di potong bukan di pelihara di panjangin, makruh hukumnya memanjangkan kuku, sunahnya kita potong setiap hari jum’at , di sebagian hukum mengatakan di sebagian syairnya
Potonglah kuku kalian atas dasar sunnah semata –mata karena sunnah dan karena adab, Yang tangan kananya di mulai dari huruf ’’ kho’’hinsir ( kelingking ) dengan di selang seling, loncat –loncat ini keifiyah yang pertama , keifiyah yang kedua nanti lain lagi cara yang pertama dengan selang –seling
1.kelingking
2.jari tengah
3.ibu jari
4.jari manis
5.telunjuk
Sebelah kirinya
1.di mulai dari ibu jari
2.jari tengah
3.kelingking
4telunjuk
5.jari manis
Disebut sababah (telunjuk) karena di gunakan untuk mencaci, dan di sebut musabihah ( telunjuk ) karena di gunakan untuk bertasbih karena menggerakanya dengan telunjuk. Juga tidak sah di kuku kita ada kotoran karena di antara syaratnya wudu, tidak ada sesuatu yang dapat mencegah air sampai kekulit , sampainya air ke dasar kulit di antara syarat wudu, harus bersih dari sesuatu yang mencegah atau menghalangi sampainya air kedasar kulit di antaranya mungkin ada kotoran yang dapat mencegah air ke kulit yang ada di bawah kuku harus di bersihkan, misalnya sisik ikan, cat yang tebal, atau juga seperti untuk kuku cat kuku tebal, harus di hilang kan kalau wudu karena tidak sampainya air.
Kalau pacar atau henna itu sampai, tidak apa apa, kalau cat kuku yang tidak boleh, harus di hilangkan kalau wudu atau mandi hadas karena mencegah sampai air ke dasar kulit. ‘’Yang membatalkan wudu ada sesuatu yang keluar, sedangkan kalau puasa adalah apa apa yang masuk ‘’.
Wallahu a’lam bishawab semoga Allah berikan kita ilmu yang bermanfa’at amin ya rabal ‘alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates