Pages

Minggu, 26 Juli 2015

Mandi wajib



Assalamualaikum warrah matullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah, Allahumma shalli wa salim wabarik ‘ala sayyidina Rasulillah, Sayyidina wa maulana Muhammad ibnu Abdillah, wa ala alihi shahbihi wama walah, wa manid tada bil huda, la haula wala quwwata illa billah, ama ba’d.
Hadirin hadirat rahimakumullah, Alhamdulillah di malam hari ini, sama sama kita berjumpa kembali, berkumpul niat i’tikaf di masjid yang kita cintai ini di masjid Al Munawar. Semoga perkumpulan dan duduk nya kita di tempat yang terbaik di muka bumi ini, atas dasar kesaksian nabi kita Muhammad saw.
Alhamdulillah Allah swt yang menempat kan kita di tempat yang mulia dan baik ini, semoga kita dapat mesyukuri nya, kita dapat memahami nya dan kita mendapat kelezatan kenikmatan duduk dan i’tikaf kita di masjid Al Munawar ini, amin ya rabbal alamin.
Hadirin hadirat rahimakumullah, kitab Risalah Jamiah ini disusun oleh salah seorang murid Shohibur ratib Al Imamul Haddad, Al Imam Al Habib Ahmad Zein Al Habsyi, salah satu keturunan atau cicitnya berada di surabaya, Al Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi, tepatnya di tengah tengah pasar Ampel Surabaya, atau Ghubah Ampel. Beliau, Al Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi ini sekaligus mertua dari Al Habib Muhammad bin Ahmad Al Muhdhor.
Kitab Risalatul Jamiah atau biasa di sebut kitab Risalah Jamiah, sesuai dengan nama nya sebuah risalah yang lengkap, yang komplit, baik diawali dengan pembahasan tauhid diawal kitab ini, lalu dipertengahan nya yang dominan yang terbanyak adalah masalah pembahasan masalah fiqih dan diakhiri dengan pembahasan tasawuf. Ketiga disiplin ini ada didalam kitab yang ringkas ini, yang didoakan oleh pengarang nya barangsiapa yang mempelajari, memahami dan mengamalkan isi kitab Risalah Jamiah ini, maka Al Imam Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi mengatakan, mendapatkan doa dari seorang wali dari seorang ulama besar, orang tersebut yang mempelajari, memahami dan mengamalkan nya maka ia akan mendapatkan ilmi dhahir dan bathin, atau juga biasa disebut fiqih bathin ini dengan ilmu tasawuf, kalau fiqih dhahir ini yang kita pelajari yang terbanyak yang dominan didalam kitab risalah jamiah ini, sementara tasawuf biasa disebut dengan fiqhul bathin, namun didalam kitab yang ringkas ini yang kecil bentuknya ini, namun besar sekali manfaatnya, maka ketiga disiplin ilmu tersebut ada, tauhid, fiqih dan tasawuf.
Hadirin hadirat rahimakumullah, sampai dipembahasan kita selanjutnya setelah furudhul wudhu, fardhu fardhu nya wudhu yang enam sudah dibaca oleh Al Habib Ahmad beberapa waktu yang lalu, lalu pembahasan kelanjutan dari kitab ini, beliau pengarang nya mengatakan “Jika ada padanya, pada diri seseorang, ada janabah, ada hadats besar, sesuatu yang ada dalam diri kita”, jadi janabah ini, “Sesuatu yang ada dalam diri kita manusia baik laki maupun perempuan yang dapat mencegah sahnya sholat”.
Najis juga sama dapat mencegah sahnya sholat, namun perbedaan nya kalo najasah atau najis terlihat jelas oleh kita walaupun disana dibagi menjadi dua, ada najasaha ainiyah ada najasah hukmiyah. Najasah ainiyah yang terlihat benda nya, ada rasa warna dan bau nya. Sementara najasah hukmiyah, yang hanya dihukumi saja najis namun sudah hilang, tidak ada lagi rasa warna dan bau nya, seperti contoh nya air kencing yang sudah mengering, itu disebut najasah hukmiyah, tetap hukumnya najis, tetapi tidak terlihat lagi tidak ada warna bau dan rasa nya lagi. Sementara hadats begitu juga, yang dapat mencegah sahnya sholat namun tidak terlihat, dan kita tidak bisa membedakan itu orang berhadats atau tidak, itu orang punya hadats kecil atau hadats besar atau tidak, kita tidak tahu, sementara najasah atau najis terlihat dengan jelas.
Hadats sebagaimana telah kita ketahui bersama, ada dua macam, hadats kecil terangkat nya dengan wudhu, sementara hadats besar terangkat nya dengan mandi, dengan mandi janabah atau al ghuslu. Ada perbedaan antara al ghuslu dan al ghaslu, ada lagi al ghislu. Kalau al ghuslu, mandi meratakan air keseluruh badan itu disebut al ghuslu. Sementara kalau al ghaslu, sebagian anggota tubuh, membasuh atau mencuci, baik salah satu dari badan kita maupun apa saja selain badan kita, kita membasuh sesuatu, mencuci sesuatu, itu al gahslu. Dengan dibaca fathah huruf Ghain nya, itu membasuh atau mencuci. Kalau al ghislu, sesuatu yang dicampur dengan air untuk kita gunakan untuk mandi, seperti sabun atau yang lainya atau yang kita gunakan untuk mandi itu disebut al ghislu. Jadi kalau al ghuslu mandi, kalau al ghaslu membasuh atau mencuci kalau al ghislu, dibaca kasarah Ghain nya, sesuatu yang dicampur atau digunakan ketika kita mandi.
Ini Ghusul ada dua, ada mandi wajib ada mandi sunnah bahkan ada yang makruh, mubah dan yang lain nya bahkan ada yang haram. Adakalanya mandi tersebut dihukumi wajib, karena ada persyaratan ada sebab sebab yang akan kita baca nanti, karena ada jima’, persetubuhan, keluarnya sperma, dan lain sebagai nya atau perempuan setelah mengeluarkan putus dari haidh dan nifas, sementara mandi sunah mandi untuk kita menghadiri sholat jumat, untuk menghadiri sholat idul fitri dan idul adha, untuk berkumpul di tempat keramaian perkumpulan kaum muslimin seperti ini, disunnahkan juga mandi.
Ada mandi mubah, untuk menyegarkan badan dan tidak ada niat niat yang sholehah, atau kalau kita pasang niat niat yang sholehah, niat yang baik, walaupun awalnya hanya menghilangkan panas nya badan kita, hanya untuk dingin dan membersihkan badan, awalnya mubah maka bisa menjadi pahala bisa menjadi ibadah, karena ada niat niat yang baik tadi. Sementara dasar hukumnya awalnya adalah mubah.
Bisa juga makruh, mandi makruh ketika kita diantara mandi yang keadaan nya, kondisi badan
kita telanjang sementara sunnah nya, kita mandi itu tertutup, paling tidak……dubur dan kubul. Itu sunnah nya kalau kita mandi tidak telanjang, tapi pakai pakaian.
Ada juga mandi bisa menjadi haram, dengan air hasil mencuri, itu hukumnya haram. Walaupun sah tapi haram, begitu juga wudhu hukumnya sah, wudhunya sah tapi haram, apa artinya jika wudhu nya mandi nya sah tapi haram karena hasil merampas atau mencuri.
Hadirin hadirat rahimakumullah, sementara yang ada didalam kita risalah jamiah yang akan kita bahas malam hari ini, Al Habib Ahmad bin Zein al Habsyi menjelaskan tentang al ghuslul wajib, mandi wajib, ketika kita ada janabah atau hadats besar, karena ada persetubuhan hubungan suami istri, atau dengan juga keluarnya sperma, Al Mani Al nutfah, sebab awal kita diciptakan Allah swt dan hukumnya mandi ini thahir, suci. Baik sperma manusia, sperma hewan binatang apapun, kecuali mani atau sperma nya anjing dan babi, itu lain, kalau itu semua nya najis mughaladhah, baik darahnya, liurnya, semua nya yang ada dalam binatang anjing dan babi, semua nya di hukumi najasah mughaladhah. Sementara sperma, harimau, gajah, kucing, dan lain sebgai nya itu suci, apalagi sperma manusia.
Sementara ada air yang lain yang keluar (maaf) dari kemaluan kita, dari kubul kita, baik laki maupun perempuan ada yang dihukumi najis. Selain air kencing tentu nya ada al madzi dan al wadi, kalau mani dari sperma hukumnya suci, thahir, sementara yang najis ini al madzi pakai dzal yang bertitik (Mu’jamah). Huruf yang bertitik disebut huruf Mu’jamah, kalau yang Muhmalah yang tidak bertitik, dal, yang tidak bertitik, ain itu muhmalah, sin itu muhmalah, yang di sebut mu’jamah syin, ghain, dzal, yang bertitik, nuktah, nama nya mu’jamah.
Madzi itu dihukumi najis, yang keluar dari kemaluan kita, dan itu cairan bening, ketika memuncak
syahwat, tetapi tidak disertai lezat atau lemas, (maaf) kemaluan kita. Sementara bedanya mani, sperma keluarnya dengan (maaf) muncrat atau sedikit sedikit dan juga diketahui dari bau nya, ketika basah dia seperti adonan tepung, ketika mengering seperti putih telur, itu disebutkan oleh para fuqaha seperti itu. Kita harus tahu ini, ini wajib, kewajiban setiap individu muslim, baik muslim maupun muslimah, tapi ketika seorang ustadz, seorang ulama menjelaskan masalah ini tentu dengan ada aturan aturan nya, ada etika nya, tidak vulgar, tidak transparan harus ada malu nya, walaupun ketika menjelaskan masalah fiqih khususnya, masalah seperti ini maka kita harus jelas karena ini kewajiban setiap orang muslim, baik laki maupun perempuan.
Itu tadi madzi, keluarnya tidak disertai dengan (maaf) muncrat dan itu tidak disertai kelezatan sebagaimana mani, dan warna nya encer tidak sebagaimana mani, itu madzi. Sementara al wadi, biasanya ketika kita mengangkat sesuatu barang yang berat, setelah seseorang berolah raga, membawa sesuatu yang berat, beban itu disebut wadi. Itu juga sama sama najis, baik madzi maupun wadi. Sementara yang mani atau sperma di hukumi suci atau thahir.
Hadirin hadirat rahimakumullah. Baik dari persetubuhan, seseorang memiliki janabah dan disebut orang nya junub. Orang nya dikatakan junub, sifatnya atau kondisinya adalah janabah, baik dengan keluarnya mani atau sperma, keluar sperma tersebut dengan sebab tidur atau mimpi didalam tidur maksudnya, Ihtilam atau dengan yang lain nya. Seseorang sedang duduk, merenung berfikir tiba tiba keluar sperma, tetap itu wajib mandi besar atau mandi hadats. Dengan keluarnyya sperma, baik ketika tidur dengan cara mimpi Ihtilam, kecuali Nabi kita Muhammad Saw. Nabi kita Muhammad Saw, salah seorang manusia yang selama hidupnya sepanjang umurnya tidak pernah Ihtilam, sementara kita manusia umum nya ini pernah Ihtilam dan Ihtilam adalah tanda tanda seorang anak sudah mencapai usia baligh, diantara nya dengan Ihtilam, mimpi yang dapat mengeluarkan sperma dan dengan seseorang keluarnya sperma baik dengan melalui mimpi, tidur atau yang lain nya maka itu dapat menyebabakan mandi hadats.
Sementara Baginda Rasulullah Sayyidina Muhammad saw, dikatakan didalam syair, Nabi kita Muhammad Saw tidak pernah ihtilam sepanjang hidupnya dan juga tidak pernah menguap sebagai mana kita, kalau kita ngantuk lelah kan nguap, tapi Nabi tidak pernah menguap, kalu bangkis, bersin iya, tapi kalu menguap tidak. Binatang hewan semuanya tidak pernah, tidak ada yang lari dari hadapan Beliau saw dan juga lalat seekor lalat tidak pernah hinggap dijasad beliau yang wangi, yang suci, yang mulia yang harum, walau tanpa memakai minyak wangi, bahkan sumbernya minyak wangi adalah Nabi kita Muhammad saw.
Maka ketika seseorang dia memiliki janabah, orang nya disebut junub, baik dari jima’, persetubuhan, keluarnya sperma baik dengan tidur mimpi atau yang lain nya, maka wajib atasnya atau bagi nya, dia mandi dan meratakan air keseluruh badan. Dan ini makna al ghuslu, mengalirkan air keseluruh badan dengan niat tertentu itu di sebut al ghuslu atau mandi.
Sementara di dalam bahasa mengalirkan air kepada sesuatu apa saja, atas apa saja itu didalam bahasa. Sementara didalam istilah syariat agama, mandi adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat tertentu. Tentu harus niat, tanpa niat maka tidak ada arti nya dan tidak sah mandi nya. Semua ibadah kembali kepada hadits
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّامْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْكَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Mutafaqun alaih atau rawahu syaikhan imam bukhari dan muslim.
Hadirin hadirat rahimakumullah, mungkin ini saja yang dapat kami sampaikan, Insya Allah akan ada kelanjutan nya di waktu yang akan datang mengenai mandi wajib, yang harus kita ketahui bersama, dan juga kita sampaikan kepada anak anak kita, putra putri kita, sebelum mereka mencapai usia baligh, mereka harus kita kenalkan syariat Allah Swt. Jangan nunggu mereka baligh, jangan nunggu anak laki maupun perempuan tersebut dia sudah baligh baru diajarkan fiqih, baru diajarkan baca Al quran, baru diajarkan syariat syariat Allah swt, namun sebelum mereka mencapai usia baligh.
Nabi saw mengatakan, dari umur tujuh tahun kita perintahkan untuk mengerjakan sholat, umur sepuluh tahun tidak sholat kita diperintah Allah swt untuk memukulnya, perintah dari Allah Arhamurahimin, yang paling sayang yang paling cinta kepada anak kita dibanding diri kita sendiri sebagai orang tuanya, lebih sayang kepada anak kita dibanding kita orang tua nya, namun anak kita tersebut usia sepuluh tahun tidak sholat, maka perintah Allah dari tujuh lapis langit untuk kita memukul anak kita tersebut.
Semoga Allah melimpahkan taufik kepada kita, amin. Memberikan ilmu yang bermanfaat. Hati kita yang selalu khusyuk kepada Allah swt. Dibersihkan dhahir dan bathin kita oleh Allah swt, baik dari najasah maupun dari noda noda maksiat, dari hal hal yang menyebabkan kita terhijab dariAllah swt. Amin ya rabbal alamin
Wassalamualaikum warrah matullahi wabara katuh
Jalsatul It’snain Majelis Rasulullah
Masjid Almunawar Pancoran, Senin 22 Desember 2014
~ Habib Alwi bin Usman bin Yahya~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates