Pages

Minggu, 26 Juli 2015

Pembahasan shalat



Hadirin hadirat rahimakumullah, Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah swt, di malam hari ini di penghujung bulan rabi’ ul awal, di penghujung bulan maulid nabi Muhammad saw kita berkumpul dan bersimpuh di masjid al munawar, untuk melanjutkan kajian dari kitab risalatul jami’ah dan juga mendengerkan tausiyah dari guru guru kita semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.
Sampai perkataan nya Al imam Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi
و يشترط لصحة الصلاة
Malam hari ini kita akan mulai pembahasan shalat, shalat adalah merupakan rukun islam yang kedua setelah dua kalimat sahadat, dan shalat termasuk tiang agama  sebagaimana sabda Rasulullah saw  ;
الصلاة عماد الدين فمن اقامها فقد اقام الدين ومن تركها فقد هدم الدين
Di dalam riwayat bahwasanya shalat subuh itu milik nabi  Adam, shalat dhuhur milik nabi Daud ayah nabi Sulaiman, shalat ashar milik nabi Sulaiman, shalat maghrib milik nabi Ya’qub, dan salat isya milik nabi Yunus. Banyak di dalam al qur’an perintah Allah untuk shalat, bahkan di surat Al Baqoroh setelah surat Al Fatihah yang merupakan pembuka umul kitab
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَا
ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَا
لَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَالصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُوْنَ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُوْنَ
وَ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَ مَا
أُنْزِلَ مِن قَبْلِكَ وَ بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَ

أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ وَ أُولَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُوْنَ
‘’Orang –orang yang beriman kepada hal – hal yang ghaib, hal – hal yang tidak kita lihat namun wajib kita imani dan orang – orang yang mendirikan shalat, dan atas apa yang kami berikan kepada mereka, mereka berinfak‘’. Di katakan oleh ulama ahli tafsir infak di sini adalah yang wajib atau sadakah yang wajibah yaitu zakat dan selalu kewajiban zakat di gandengkan dengan kewajiban shalat.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ     ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ
Banyak di dalam Al Qur’an, namun di dalam Al Qur’an tentu kita harus mengetahui syarat shalat , rukun salat, hal – hal yang membatakan shalat dan sunah – sunahnya di dalam shalat harus kita ketahui, jangan asal shalat. Dalam Al Qur’an surat Arum ayat 17 -18, ALLah SWT, berfirman ;
فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ (17) وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ (18 )
“Maka bertasbihlah kalian kepada Allah swt ketika sore hari dan di pagi hari, dan pujian bagi Allah swt, di langit dan di bumi dan juga di waktu petang, dan juga di waktu dhuhur”.
Ini menjelaskan tentang waktu-waktu shalat, dan juga di dalam ayat lain
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
‘’Sesungguh nya shalat itu bagi orang –orang yang beriman sudah  di tetapkan, sudah ada waktunya‘’
Ketika peristiwa Isra Mi’raj, malam 27 rajab keesokan harinya Rasululullah saw di datangi malaikat Jibril, beliau datang dan memberitahukan  waktu waktunya shalat 5 waktu, beliau pertama datang di awal waktu dhuhur dan juga ashar di awal waktu ashar dan juga maghrib di awal waktu magrib dan juga isya di awal waktu isya dan di awal waktu subuh.
Keesokan harinya di akhir waktu dhuhur, di akhir waktu ashar, di akhir waktu maghrib dan di akhir waktu isya dan di akhir waktu subuh, maka di katakan oleh Jibril a.s, itu keduanya adalah waktu -waktunya shalat wahai Rasulullah saw.
Selain surat Arum ayat 17-18  juga surat Al Isra ayat 78 juga tentang waktunya shalat
(78). أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖإِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
‘‘Dirikan lah shalat di waktu pagi dan sore hari dan di waktu fajar yaitu shalat subuh, sesungguhnya waktu subuh itu adalah waktu yang di saksikan oleh malaikat, khususnya subuh dan ashar‘‘.
Dua golongan malaikat penjaga siang dan penjaga malam berkumpul waktu ashar dan subuh. Di waktu ashar penjaga siang mereka akan pergi, akan naik kelangit dan penjaga malam akan turun ke bumi. Di waktu subuh penjaga malam akan naik dan  penjaga siang turun, mulai bertugas. Maka berkumpul dua kelompok malikat penjaga siang dan malam di waktu ashar dan subuh, shalat ashar dan shalat subuh adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.
 من صلى البردين دخل الجنة
‘’Barang siapa yang shalat di waktu yang dingin, waktu ashar dan subuh masuk surga‘’
Dan dalam ayat al qur’an Alllah swt berfirman
{238} حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
‘’Pelihara, jagalah shalat seluruh nya yang 5 waktu dan shalat yang pertengahan‘’
Sebagian ahli tafsir mengatakan shalat subuh dan sebagian ahli tafsir mengatakan shalat ashar dan itu yang terberat shalat subuh dan shalat ashar itu yang di maksud shalat pertengahan. Banyak sekali di dalam Al Qur’an, baik waktunya, baik perintah untuk mengerjakanya, shalat yang awalnya 50 waktu lalu Allah berikan keringanan kepada Rasulullah,  berjumpa dengan nabi Musa, kata nabi Musa ya Rasulullah umat mu tidak akan mampu, umatmu fisiknya lemah dan juga usianya relatif singkat tidak sebagaimana fisik umat terdahulu fisiknya besar –besar, tinggi – tinggi dan usianya juga panjang – panjang, ratusan tahun bahkan ada labih yang 1000 tahun dari mereka, umat mu tidak akan sanggup kata nabi Musa as. Rasulullah naik  bertemu dengan Allah swt, di kurangi 5 hingga 45 waktu, kemudian ketemu  lagi sama nabi Musa, di suruh sama nabi Musa, di suruh meminta keringanan lagi, bertemu dengan ALLAH lagi, di kurangi 5, 5 dan 5 lagi hingga 5 waktu. Walapun 5 waktu, pahalanya tetap tidak di kurangi yaitu 50 waktu pahala nya, walaupun hanya 5 waktu. Berkahnya siapa  ini ? berkahnya Rasulullah saw.
Hadirin hadirat rahimakumullah, Apa itu shalat ? Shalat menurut bahasa, ADU’AU, do’a dan di katakan juga oleh para ulama fuqoha, ‘’ADU’A U BI KHEIRIN‘’ do’a yang baik, dan menurut istilah menurut syara ‘’AQWALUN WA F’ALUN MUFTATAHATUN BI TAKBIR WA MUKHTATAMATUN BI TASLIMI GHOLIBAN ‘’ sebagian lagi mengatakan ‘’AQWALUN WA AF’ALUN MAKHSUSAH ‘’. Jadi ada perbuatan dan perkataan yang diawali dengan takbir ALLAHUAKBAR dan di akhiri dengan salam, di awali dengan takbir dan di akhiri dengan salam itulah menurut istilah.
‘’GHOLIBAN ‘’ umumnya kebiasaan nya seperti itu karena ada orang, dia tidak bisa berkata kata, tidak ada aqwal, tidak bisa berkata kata, hanya gerakan saja, yaitu shalatnya orang yang bisu. Sebaliknya ada ucapan tapi tidak ada gerakan, seperti shalatnya orang yang sakit, di ikat, tidak bisa bergerak, hanya berucap saja bukan gerakan, bahkan mungkin dia bisu dan di ikat lagi, sudah tidak ada af’al dan aqwal, perbuatan dan ucapan. Akan tetapi secara umum bagi yang sehat dan dapat berbicara, shalat ada aqwal dan af’al.
Dan rukun sholat di bagi menjadi 3, sebagian fuqoha mengatan 4,Rukun ucapan ,qauli
  1. Rukun ucapan, qauli
  2. Rukun perbuatan, fi’li
  3. Rukun urusanya hati, qolbi  yaitu niat
Sebagian fuqoha mengatakan 4, tambahannya
  1. Rukun ma’nawi, sesuatu yang tidak terlihat seperti tartib
Rukun ucapan diantaranya:
  1. Takbiratul ikhram
  2. Membaca al fatihah
  3. Tashhud akhir , atau tahyat akhir
  4. Salam
Lafadh nya  takbiratul ikhram, lafadh nya bukan mengangkat tangan nya, kalau mengangkat tangan adalah hukumnya sunah yang wajib bacaan takbiratul ikhram nya ALLAHUAKBAR
Walaupun ada orang langsung masuk shof tidak mengangkat tangan langsung mengucapkan ALLAHUAKBAR maka sah, dan ada syaratnya di dalam bacaan nya takbir ada ketentuan nya dan tidak boleh di panjangkan alifnya, tidak boleh, batal shalatnya, bahkan kalau dia tau artinya bisa menjadi kufur, keluar dari Islam, murtad, kenapa ? karena hamzahnya dua, sama seperti bertanya apakah ALLAH maha besar ? Berarti dia bertanya, berarti dia kufur, kalau tahu artinya, akan tetapi kalau tidak tau artinya hanya batal saja kalau memanjangkan alifnya, yang boleh di baca panjang adalah “lam” nya, dan  juga huruf “ba” yang ter akhir tidak boleh di baca panjang, bentuk jama’ dari kabrun, yang artinya gendang yang besar.
Masih banyak lagi mengenai lafadh kalimat, takbir  jadi rukun qauli, dan yang kedua adalah bacaan Al Fataihah, Al Fatihah wajib, setiap hari kita baca paling tidak 17 kali, wajib kita baca 17 kali, paling sedikit di baca di 17 raka’at, belum di dalam shalat sunah, belum acara – acara di majelis – majelis dan acara –acara seterusnya kita membaca Al Fatihah, jadi surat Al Fatihah yang di sebut dengan umul kitab yang jumlah ayatnya ada 7, hurufnya ada 156. Kalau Maliki di baca panjang ada qiraah, Maliki di baca pendek berarti huruf Al Fatihah 155, kalau di baca  pendek banyak para auliya, Al Habib Ali Habsyi sahibul maulid, habib Abubakar Segaf Gresik, juga beliau membaca di raka’at pertama, afdhalnya kita membaca  panjang dan di raka’at kedua di baca yang pendeknya  karena  ada qira’ah dan di sunahkan bacaan surat kedua lebih pendek di banding bacaan surat yang pertama baik yang fardu dan juga afdhalnya berurutan peletakan nya.
Yang ketiga membaca tahyat akhir adapun  tahyat awal, tasyahud awal itu sunah ab’ad, bagian dari pada sunah shalat ab’ad. Ada sunah ab’ad dan ada sunah haiat, sunah ab’ad ini kalau kita tinggalkan  baik di sengaja ataupun tidak di sengaja di sunahkan untuk kita sujud sahwi  dua kali sebelum salam. Penambal dengan sujud sahwi 2 kali sebelum salam kalau kita meninggalkan Qunut, meninggalkan sunah ab’ad  memindahkan bacaan, dst ini sebab sebab sujud sahwi.
Masih panjang masalah shalat, tidak cukup 2 atau 3 bulan kita baca, tidak cukup 5, 10 ,20 ,50 ,100 kali pertemuan, tidak cukup, belum yang fardu – fardunya, masih banyak, belum lagi hal hal yang membatakan, belum lagi sunah – sunahnya.
Al imam Abdullah bin Umar bin Yahya  beliau pernah menghitung bersama paman nya habib Abdullah bin Husein bin Thahir,  berjalan dari kota Masileh ke kota Tarim untuk berziarah ke makam Al Faqihil Muqodam, jarak antar Masileh ke kota Tarim yaitu antara 17-20 kilo meter, kurang lebih setengah jam, beliau menghitung sunah – sunah shalat sampai 1000.
Habib Abdurahman bin Mustafa Alydrus yang di Mesir, berdakwah di Mesir dan wafat disana menghitung sunah sunah wudhu hingga 600. Habib Abdullah bin Husein bin Tohir termasuk ABADILAH SAB’AH,  yaitu auliya ulama yang bernama Abdullah, yang lima habaib dan yang kedua masyayikh adalah
  1. habib Abdulllah bin Husein  bin Tohir
  2. habib Abdullah bin Umar bin Yahya
  3. habib Abdullah bin Abubakar Aidid
  4. habib Abdullah bin Alwi bin Shihab
  5. habib Abdullah bin Husein Balfaqih
Dan masyikhnya
  1. syekh Abdullah bin Ahmad Basaudan
  2. syekh Abdullah bin Sa’ad bin Sumair ayah pengarang dari kitab safinah syekh Salim bin Sumair
Yang di sebut dengan Abadillah Sab’ah, semuanya berkumpul di hadramaut, itu baru yang namanya Abdullah saja, belum yang Muhammad, Ali, Ahmad dst. Padahal satu saja kata sayidi Al habib Umar, kalau ada di suatu negeri salah satu dari mereka itu sudah cukup, satu saja dari mereka yang tujuh ini sudah cukup, di suatu negeri baik ilmu, keberkahan, dst, apalagi ini tujuh tujuhnya berkumpul di Hadramaut di Yaman dan dalam waktu yang sama hanya berpaut beberapa tahun saja selisih usia mereka, belum lagi nama nama yang lain.
Hadirin hadirat semoga ALLAH SWT tambahkan pemahaman kita di dalam shalat, di jadikan kita ALLAHUMAJ’ALNA MUQIMINA LI SHALAH  WA MINAL HAFIDINA ‘ALAIHA WA SHALALAHU ‘ALA SYYIDINA MUHAMMAD WA ‘ALA ALIHI WA SHBIHI WASALAM
WAL HAMDULILLAHIRABIL’ALAMIN

Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah SAW
Masjid Raya Almunawar, Pancoran, 19 Januari 2015
~Habib Alwi bin Utsman bin Yahya~

4 perkara yang dapat membatalkan wudu (bag. 2)



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
اللهم يا نعم المولى ويا نعم النصير , صل وسلم عدد علمك على سيدنا محمد من جعلته لنا حرزا حريزا , وعلى آله وصحبه وانصرنا به والمسلمين بأسرار ( وينصرك الله نصرا عزيزا
Hadirin hadirat Rahimakumullah para habaib, para guru- guru kita, para orang tua sesepuh dan seluruh yang hadir, para jam’ah Majelis Rasulullah saw. Alhamdulillah di malam hari ini kita dapat berjumpa kembali, kita dapat berkumpul niat I’tikaf di Masjid Al Munawar yang kita cintai ini semoga bertambah cahayanya di dalam qolbu kita Amiin, di dalam hati nurani kita aminn, berkahnya kitab Risalatul Jami’ah dan penyusunnya Al Imam Al Habib Ahmad Bin Zen Al Habsyi, kedua orang tuanya, guru –gurunya melimpah keberkahanya kepada kita sekalian amiinn ya rabal’alamin .
. و ينقض الوضوء إلتقاء بشرتي رجل و امرأة كبيرين أجنبيين بلا حآئل إلا ظفر أو شرا أو سنا فلا ينقض الوضوء
Hadirin –hadirat rahimakumullah, namun amat sayang saya lihat jama’ah nya ko masih banyak yang belum pegang kitab ini, disayangkan sekali sementara para ulama- ulama dahulu mereka ketika belajar itu sambil membawa kitab , bawa catatan paling tidak mungkin bawa catatan, bawa kertas, alat tulis pulpen atau pensil karena ada perkataaan mereka ulama –ulama dahulu yang berbunyi ‘’ Ma kutiba qorro Wama hufidzo farro’’  ulama mengatakan ‘’Yang ditulis akan melekat atau bakal nempel yang di tulis kalau yang sekedar di hafal akan hilang ‘’ akan lari.
Sering kita mendengar imam Syafi’i ulama –ulama dahulu mereka membawa kitab sambil ‘’talaqi’’ berhadapan dengan para Masyayikh , para guru-guru mereka. semoga jama’ah Majelis Rasulullah saw ini ada peningkatan kalau kemarin kita hanya ‘’ Mustami’ saja, cuma hanya sekedar nguping saja, sekarang jadi ‘’Muta’alim ‘’, jadi jangan kita berdiam di satu tingkatan di satu ‘’maqom ‘’ di satu ’’ manzilah ‘’ sementara orang –orang di kantoran saja, perusahaan mereka selalu menginginkan jabatannya naik, jadi jabatan antum ini mungkin selama ini ‘’ mustami’’’ biar naik pangkat, naik jabatan jadi muta’alim .
Sebagaiman sabda Rasulullah Saw ;
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا أَوْ مُسْتَمِعًا أَوْ مُحِبًّا وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتَهْلِكَ
‘’ Jadilah engkau orang yang berilmu kalau tidak menjadi orang yang alim, yang berilmu , maka jadilah orang yang belajar , kalau tidak maka jadilah pendengar,(ngaji nguping ), atau pendengar setia akan tetapi masih lebih baik dari pada yang keempat hanya cinta, itu juga masih ada untung nya, dia cinta kepada ilmu, dia cinta kepada orang –orang berilmu, para ulama –ulama ‘amilin shalihin dan jangan menjadi golongan yang kelima jangan menjadi kelompok orang yang kelima maka akan binasah, yaitu ‘alim tidak, pelajar atau santri juga tidak, pendengar atau hadir di majelis hanya sekedar dengar pun juga tidak, cinta juga tidak”, na’udzubillah ini orang yang kelima, orang yang bakal celaka. Naikin jabatan antum yang selama ini mustami’  jadi muta’alim , yaitu orang yang bawa kitab , bawa catatan.
العلم صيد و الكتابة قيده …. قيد صيودك بالحبال الواثقة
‘’ Al ‘ilmu soydun wal kitabatu qoyiduhu qoyid suyudaka bil hibalil wa siqoh’’
Ilmu itu buruan, sesuatu yang di buru seperti hewan yang di buru oleh seseorang ketika dia akan mendapatkannya dan menulis adalah ikatan nya, talinya , Ikat buruanmu dengan tali yang kuat dengan cara di tulis di catat, ‘’ Segala sesuatu rahasia kalau sudah lebih dari dua orang akan menyebar dan segala sesuatu ilmu yang hanya di dengar oleh kedua telinga maka akan hilang kalau hanya sekedar di dengar tapi ga di tulis apalagi ga bawa kitab”. Naik jabatan dari mustami’ menjadi muta’alim, belajar, belajar, belajar, lama lama menjadi orang yang alim insya Allah.
Hadirin – hadirat rahimakumullah, kelanjutan dari hal hal yang membatalkan wudu ada empat yang kedua, ketiga sudah kita baca dan juga yang ketiga sementara, yang keempat, yang terakhir
التقاء بشرتي رجل و امرأة
‘’ iltiqou bassarotai rojulin wam roatin ‘’, Bertemunya atau bersentuhan dua kulit laki –laki dan perempuan 
كبيرين
‘’ kabiroini ‘’, yang sudah sama sama besar, yang sudah baligh bagi laki –laki atau balighoh bagi perempuan. 
اجنبيين
‘’ ajnabiyain ‘’ keduanya laki dan perempuan ini, yang kedua jenis yang berbeda ini sama –sama ajnabi bukan mahrom, bukan ada hubungan mahramiyah, tetapi wanita yang ajnabiyah, mahram yang tidak boleh kita nikahi alias ketika kita bersentuhan dengan nya tidak membatalkan wudu. Adapun wanita ajnabiyah yang membatalkan wudu ketika kita bersentuhan kulit dengannya itu yang boleh, yang halal kita nikahi yang ajnabiyah , yang mahram di dalam Al Qur’an surat An-Niasa di sebutkan ;
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ حُرِّمَتْ
‘’Di haramkan bagi kalian untuk mengawini \ menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara kalian baik kakak maupun adik, saudara bapak kita yang perempuan, bibi dari pihak bapak namannya ‘’ ammah ‘’ ada pun bibi dari pihak ibu saudara, saudara ibu kita yang perempuan namnnya ‘’ kholah ‘’ , anak perempuan dari saudara kita yang laki maupun anak perempuan dari saudara kita yang perempuan, keponakan, keponakan tersebut yang perempuan itu baik dari saudara kita yang laki maupun dari saudara kita yang perempuan, baik adik maupun dari kakak kita, anaknya keponakan itu juga tidak membatalkan wudu, haram untuk kita nikahi.
Itu 7 yang minannasab, juga ada yang pertalian, periparan atau dari tali perkawinan juga ada, Minnarodo juga ada 7, seperti seseorang dia di susui oleh seorang wanita maka bibi si wanita tersebut, bibi dari pihak ayahnya, ibunya , keponakannya juga tidak batal dengan anak yang disusui tadi ketiksa dia sudah dewasa atau baligh, jadi itu yang minarodo sama seperti minanasab, ada 7 golongan. Dan yang minalmusoharoh, mertua, menantu, anaknya istri kita, kita nikah dengan wanita janda dia bawa anak, anaknya juga tidak membatalkan wudu dengan kita dan kalau kita maaf sudah berhubungan dengan dia maka tidak boleh kita nikah dengan nya, tapi kalau kita belum berhubungan \belum duhul maka boleh kita nikahi, itu dari pada anaknya, ini diantara wanita wanita yang disebut ajnabiyah.
Sementara yang mahram, yang tidak membatalkan wudu sering kita menyebut muhrim ini sudah keterlanjuran sudah umum kita menyebutnya dengan istilah, “oh itu muhrim saya, perempuan itu muhrim saya” yang betul mahrom , bukan muhrim, kalau muhrim orang yang sedang memakai pakaian ikhrom, orang yang sedang berikhrom itu di sebut mukhrim sementara wanita yang tidak membatalkan wudu yang tidak boleh kita nikahi namanya makhrom, nah ini ajnabiyah, wanita yang membatalkan wudu ketika kita bersentuhan kulit dengannya, dan syaratnnya tanpa penghalang, tidak ada penghalang baik itu kain atau yang lainya kecuali seorang laki-laki dia bersentuhan dengan bagian wanita yang ajnabiyah tapi bukan kulit nya melainkan kuku atau rambutnya atau gigi, ini tidak membatalkan wudu.
Kita menyentuh wanita yang mahrom giginya atau rambut atau kukunnya. Misalnya seorang dokter laki –laki atau dokter giginnya si perempuan, semantara pasiennya lawan jenis dokter gigi laki-laki pasiennya wanita ketika dia meneruskan pekerjaannya itu lalu dia tidak bersentuhan dengan bagian dari pada bibirnya atau lidahnnya tetapi dia hanya cuma nyenggol gigi nya, kalau dia sekedar giginya itu tidak membatalkan wudu karena gigi biasa juga di artikan sin itu umur, kam sinnuka ? bukan berapa gigimu tetapi kam ‘umruka ? kam sinnak ya akhi ? berapa umurmu wahai saudaraku bukan berapa gigimu .
Jadi bagian dari tubuh yang tidak membatalkan wudu ketika kita bersentuhan dengan wanita yang ajnabiyah , rambut , gigi dan kuku, kuku harus kita jaga, di rawat di bersihkan di potong bukan di pelihara di panjangin, makruh hukumnya memanjangkan kuku, sunahnya kita potong setiap hari jum’at , di sebagian hukum mengatakan di sebagian syairnya
Potonglah kuku kalian atas dasar sunnah semata –mata karena sunnah dan karena adab, Yang tangan kananya di mulai dari huruf ’’ kho’’hinsir ( kelingking ) dengan di selang seling, loncat –loncat ini keifiyah yang pertama , keifiyah yang kedua nanti lain lagi cara yang pertama dengan selang –seling
1.kelingking
2.jari tengah
3.ibu jari
4.jari manis
5.telunjuk
Sebelah kirinya
1.di mulai dari ibu jari
2.jari tengah
3.kelingking
4telunjuk
5.jari manis
Disebut sababah (telunjuk) karena di gunakan untuk mencaci, dan di sebut musabihah ( telunjuk ) karena di gunakan untuk bertasbih karena menggerakanya dengan telunjuk. Juga tidak sah di kuku kita ada kotoran karena di antara syaratnya wudu, tidak ada sesuatu yang dapat mencegah air sampai kekulit , sampainya air ke dasar kulit di antara syarat wudu, harus bersih dari sesuatu yang mencegah atau menghalangi sampainya air kedasar kulit di antaranya mungkin ada kotoran yang dapat mencegah air ke kulit yang ada di bawah kuku harus di bersihkan, misalnya sisik ikan, cat yang tebal, atau juga seperti untuk kuku cat kuku tebal, harus di hilang kan kalau wudu karena tidak sampainya air.
Kalau pacar atau henna itu sampai, tidak apa apa, kalau cat kuku yang tidak boleh, harus di hilangkan kalau wudu atau mandi hadas karena mencegah sampai air ke dasar kulit. ‘’Yang membatalkan wudu ada sesuatu yang keluar, sedangkan kalau puasa adalah apa apa yang masuk ‘’.
Wallahu a’lam bishawab semoga Allah berikan kita ilmu yang bermanfa’at amin ya rabal ‘alamin

4 perkara yang dapat membatalkan wudu




Bismillahirahmanirahim Asalamu ‘laikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahirabil’alamin Allahuma Ya ni’mal Maula waya Ni’mannasir Shali wasalim ‘adada ‘ilmik ‘ala sayidina muhamamd  man ja’al tahu lana hirzan harizan wa’ala alihi wa sahbih wansurna bihi wal muslimin bi asrori wa yansurakallahu nasron ‘aziza
Hadirin hadirat rahimakumullah, guru guru kita yang khususnya  datang dari Tarim Hadramaut al mukaram AL Habib Husein  bin Abdurahman Alhabsyi dan juga AL Habib Muhammad bin Ali Shihabudin , Syekh Ridwan Al Amiri guru kita yang menyampaikan sedikit terjemahan  tadi yang di baca oleh tetamu kita munsyid kita yang datang dari Tarim Habib Muhammad bin Ali bin Sihabudin , dan juga para habaib yang di sini juga Habib Ahmad Alydrus , Habib Nadir Almusawa , Habib Ramzi Almusawa dan segenap yang hadir tetamu undangan baginda Rasulullah Saw
Hadirin hadirat Rahimakumullah kelanjutan dari kitab Risalatul Jami’ah pada malam selasa yang lalu kita baca mengenai masalah mandi hadas atau mandi wajib ,yang berikutnya akan  di terangkan, di jelaskan oleh Al Imam Al Arif Billah Al habib Ahmad bin Zen Alhabsyi salah seorang dari murid AL Imamul Haddad pengarang kitab ini melanjutakan, Bismillahirahmanirahim
و ينقض الوضوء: الخارج من أحد السبلين القبل أو الدبر على ما كان و ينقض الوضوء زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم ممكن مقعدته من الأرض و ينقض الوضوء مس قبل أو دبر أدمي منه أو من غيره ببطن الكف و بطون الأصابع كبيرا كان أو صغيرا و لو ولده و لو ميتا. و ينقض الوضوء الوضوء إلتقاء بشرتي رجل و امرأة كبيرين أجنبيين بلا حآئل إلا ظفر أو شرا أو سنا فلا ينقض الوضوء
Setelah kita membaca mengenai furudul wudu pada beberapa waktu yang lalu bahkan masih di pegang saat itu oleh Alhabib Ahmad bin Jindan furudul wudu yang enam sudah kita ketahui hal – hal yang membatalkanya ini yang akan kita baca di malam hari ini sementara yang lainya sunah – sunah  dan makruh – makruhnya mungkin sudah di jelaskan oleh Habib Ahmad pada saat itu, di malam hari ini kita lanjutkan  mengenai perkara – perkara  apa saja yang dapat membatalkan wudu yaitu ada empat perkara
Yang pertama  : Segala sesuatu apa saja yang keluar dari dua jalan ‘’Asabilain  Alkubul  AwiDubur ‘’ kemaluan depan dan juga bagian belakang , apa pun yang iya temukan dalam keadaan apapun, dan apapun yang keluarnya baik yang biasa keluar, biasa keluar atau yang tidak biasa keluar seperti darah , maaf mungkin ada binatang cacing dari dubur seseorang  keluar atau apapun juga bahkan benda yang suci yang tertelan oleh kita seperti koin, uang koin atau klereng, dan sebagainya maka ketika keluar dari Dubur kita walaupun kita tidak buang hajat tidak keluar najisnya kotoran kita tetap membatalkan wudu apapun yang kular dari Kubul dan Dubur, baik yang keluarnya biasa, yang najis yang keluar dari perut kita, maupun yang tidak terbiasa atau yang tidak lazim ini yang menyebabkan kita, ketika kita memiliki wudu maka dengan sendirinya batal wudu kita masa berakhirnya selesai  dan  ketika kita akan hendak salat atau ketika kita akan membaca al qur’an, akan melaksanakan tawaf dan hal hal yang membutuhkan wudu bersuci maka kita wajib bersuci kembali ketika keluarnya sesuatu apapun juga dari Kubul dan Dubur jadi yang membatalkan wudu sesuatu yang keluar, sementara yang membatalkan puasa sesuatu yang masuk kedalam Kubul dan Dubur diantaranya, Dikatakan oleh para fuqoha yang membatalkan wudu segala sesuatu yang keluar dari Dubul dan Kubur sementara yang membatalkan puasa, saum sesuatu yang masuk kebalikanya ,kalau sesuatu yang masuk membatalkan puasa, sesuatu yang keluar membatalkan wudu.
Yang berikutnya yang ke dua: Yang membatalkan wudu  adalah hilang akal, hilang ingatan kesadaran seseorang bi naumin au ghoirihi (dengan tidur atau dengan yang lainya) seperti pingsan, gila , dan mabuk seseorang pingsan, hilang kesadarannya karena pingsan atau karena wal iyadubillah mabuk atau karena gila maka dengan sendirinya wudunya batal karena hilangnya kesadaran, hilang akal baik dengan tidur atau yang lainya kecuali , kecuali tidurnya seseorang yang rapat, maaf antara tempat duduknya itu dengan duburnya ketika lobang duburnya itu rapat dengan tempat duduknya apapun yang iya duduki baik tikar, karpet, di lantai di atas kendaraan nya di atas tungganganya baik di zaman dahulu mungkin onta, himar (keledai) dsb atau sekarang kita di dalam jok mobil, di dalam kendaraan mobil kalau maaf dubur kita menempel dengan tempat yang kita duduki rapat tidak ada renggang dan cela maka ketika itu seseorang tidur tetap tidak batal wudu nya tidak membatalkan wudu kecuali kalau dia bangun dia sudah berubah waktu dia bangun di sudah nungging, dia udah terlentang dia ‘’ yanamu ‘ala qoffah ‘’ tidur dengan tengkoknya, leher bagian belakang atau terlentang atau dia berbaring ‘ ‘,mubtaji’’dan seterusnya. Kecuali kalau dia bangun dalam  posisi sudah berubah, ketika di awal tidur sampai dia terjaga waktu dia sadar kembali bangun ternyata posisinya masih rapat  antara dubur dengan tempat  duduknya maka itu tidak membatalkan wudu di dalam hadits baginda Rasulullah saw bersabda :
‘’ Kedua mata ini di gambarkan di perumpamakan seperti ikatan ,ikatan tali dubur ketika mata sudah tertidur  kita sudah tidak sadar lagi sudah  tertidur maka tali ikatan dubur kita terlepas’’
kita tidak bisa mengontrol  apa yang keluar dari dubur kita apakah ada sesuatu yang keluar baik angin maupun yang lainya kita ga sadar kita ga tau kecuali kalau rapat tadi antara dubur dengan  tempat duduknya tidak ada cela maka tidak membatalkan wudu ‘’ waman nama fal ya tawado ‘’ dalam hadits yang lain, siapa yang tidur maka hendaklah  iya berwudu
Tapi wudu juga bukan hanya ketika kita akan shalat, pas mau shalat kita baru wudu
Masuk  Masjid juga di sunahkan berwudu, ketika akan menghadiri majelis majelis ilmu seperti ini, majelis dzikir, majelis shalawat juga kita  di sunahkan berwudu dan masih banyak lagi sunah sunah yang harus kita perhatikan khusus nya di dalam bab wudu .
Yang berikutnya yang ketiga :  Yang membatalkan wudu adalah seseorang menyentuh kemaluan depan (kubul) baik laki maupun perempuan maupun (duburnya) bagian belakang tapi kemaluan dan dubur manusia . Sementara menyentuh, memegang kemaluan dan dubur binatang tidak membatalkan wudu, tidak membatalkan wudu, karena yang disebut ‘’ damiyin ‘’ kubul dan dubur manusia memegang menyentuh kemaluan hewan, bintang  depan maupun bagian  belakangnya tidak membatalkan wudu, yang membatalkan kemaluan kubul dan dubur manusia . Baik miliknya kemaluan dia sendiri  maupun orang lain, walaupun seorang ibu menyentuh kemaluan anaknya yang masih bayi, ketika dia akan menyusui, atau ketika dia akan memandikan putra putrinya yang masih kecil sekalipun yang baru lahir yang masih bayi baru lahir tetep membatalkan wudu.
Namun yang membatalkan wudu ketika kita menyentuh dengan telapak tangan, dengan telapak tangan telapak jari jari, bagian telapak sementara bagian punggungnya tidak membatalkan wudu ketika seseorang mungkin dia akan menyentuh menggaruk kemaluanya dengan punggung tangan ini tidak membatalkan wudu, boleh .
Karena yang membatalkan hanya telapak tangan yang segi empat ini dan telapak jari jari adapun telapak jari , ketika kita gabungkan seperti ini (beliau habib alwi sambil menggabungkan kedua telapak tangan)  keduanya kanan dan kiri bagian yang tidak terlihat itulah yang ketika kita menyentuh kemaluan membatalkan wudu, sementara kalau yang ibham ( ibu jari, jempol) ketika kita rapatkan keduanya seperti ini ( merapatkan jempul ) namun ketika seseorang dia menyentuh kemaluan seperti orang laki memegang kemaluanya lalu dengan jari ,bagian samping ini tidak membatalkan wudu dengan bagian sampingnya karena inikan bagian yang terlihat sementara yang membatalkan itu, yang membatalkan ketika kita menyentuh dengan bagian yang tidak terlihat ,ketika rapatkan seperti ini ( merapatkan telapak tangan ) adapun bagian sampingnya maka tidak membatalkan  wudu ketika kita menyentuhnya  dengan telapak tangan dan telapak jari jari ,  baik yang sudah baligh yang besar maupun yang masih kecil alias yang belum baligh, sekalipun anaknya sendiri sekalipun si orang tua bapak dan ibu mnyentuh kemaluan anaknya sendiri, atau bagian belakangnya walaupun yang kita sentuh itu yang sudah mayit, yang sudah wafat, yang sudah menjadi janazah, yang sudah menjadi mayit, sementara jenazah di dalam bahasa arab kalau mayit itu sudah di letakan di dalam keranda  mayat, sudah di letakan di keranda mayat atau kurung batang itu baru di sebut janazah. Ketika masih di gletakan begitu belum di letakan di kurung batang masih namanya mayit dan ‘’ Anna’as ‘’kurung batang yang sudah ada janazahnya yang sudah ada penumpangnya atau penghuninya di sebut jinazah, ada Janazah ada Jinazah sebagaimana Wudu dan Wadu, Wudu : berwudu  , sementara Wadu air yang di gunakan untuk berwudu, air yang di gunakan untuk berwudu di sebut AL Wadu bil fathil wawi dengan di baca fathah huruf wawunya .
Kemarin juga beberapa waktu yang lalu ada Al Guzlu, ALGhazlu ,dan ALGhizlu , al ghuzlu mandi al ghazlu membasuh atau mencuci al ghislu alat atau sesuatu yang di campur atau yang di gunakan untuk mandi seperti sabun atau yang lainya
Sekalipun anaknya sendiri sekalipun mayit  .Semoga Allah SWT limpahi keberkahan kepada kita sekalian anak istri keluarga kita ilmu ilmu yang kita dapatkan yang kita baca dari kitab ini bermanfaat bagi kita dan kita di anugrahkan taufik oleh Allah SWT ,sehingga kita dapat menjaga memelihara dawamul wudu senantiasa dalam  keadaaan berwudu di manapun kita berada dalam kondisi situasi apapun yang kita hadapi selalu biasakan kita dalam keadaan berwudu dan bersuci karena berwudu meerupakan  Silahul mu’min.
Wudu adalah senjata orang yang beriman bukan dari mara bahaya bencana dan musibah namun juga yang paling utama dari godaan syetan dari maksiat dan dosa kepada Allah SWT
Wasalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jalsatul Itsnain 5 Januari 2015
Masjid Raya Almunawar
Alhabib Alwi bin Utsman bin Yahya

Sunah sunah didalam Mandi




Assalamu ‘laikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Hadirin hadirat rahima kumullah, kita lanjutkan daripada kitab ar risalatul jami’ah yang disusun oleh ulama besar, salah satu murid yang paling besar, yang paling menonjol dari pada murid Shohibur Ratib Al Imam Abdullah Al Haddad, yaitu Al Imam Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi radhiyallahu anhum.
Bismillahirahmanirahim
و ينقض الوضوء: الخارج من أحد السبلين القبل أو الدبر على ما كان و ينقض الوضوء زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم ممكنمقعدته من الأرض و ينقض الوضوء مس قبل أو دبر أدمي منه أو من غيره ببطن الكف و بطون الأصابع كبيرا كان أو صغيرا و لو
ولده و لو ميت
Hadirin hadirat, sebelum kita menginjak pembahasan yang baru, pembahasan mengenai hal hal yang membatalkan wudhu, sedikit saya tambahkan dari kajian kita yang lalu mengenai janabah hadats besar.
Mandi janabah, apa yang menyebabkan kita mandi janabah, itu semua sudah kita baca, sudah kita pahami, lalu selain mandi yang wajib karena mengangkat hadats besar. Ketika mandi hadats ada beberapa macam niat, boleh kita berniat NAWAITU RAF’AL JANABAH, NAWAITU GHUSLAL  JANABAH, NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR, biasanya di tambahkan AN JAMIIL BADAN atau boleh juga NAWAITU THAHARAH LI SHOLAH ( SAYA NIAT BERSUCI UNTUK SHOLAT) SAYA NIAT MANDI UNTUK MENGANGKAT HADATS BESAR. Itu diantara niat mandi yang wajib.
Namun disana ada mandi mandi yang sunnah dan ada juga sunnah sunnah mandi yang harus kita perhatikan ketika kita mandi.
YANG PERTAMA, sunnah di dalam mandi membaca tasmiyah, at tasmiyatu membaca Basmallah, Bismillahirrahman nirrahim. Namun karena kita mandi nya di dalam ruangan yang di khusus kan kita untuk buang hajat, baitul khala, atau hammam, Mirhadh, birkah dan seterusnya nama nama nya. Di dalam kamar mandi maka tidak boleh mengucapkan Lafdhul Jalallah dan juga ayat Al Quran, maka membaca Basmallah nya di dalam hati, itu sunnah di dalam mandi.
YANG KEDUA, kita menngunakan siwak, as siwak yang terbuat dari kayu ark. Cara memegang nya yang sunnah, kelingking dan ibu jari di bawah sementara jari manis jari tengah dan telunjuk di bagian atas. Kita gunakan dari kanan atas, gigi kanan atas lalu kanan bawah, kiri atas dan kiri bawah, melingkar seperti angka delapan, itulah sunnah cara memakai siwak dan diakhiri dengan mengusap lidah dari dalam memanjang kedepan.
YANG KETIGA, al qiyamu, dan sunnah mandi itu berdiri tidak sebagaimana wudhu, kalau wudhu sunnah nya duduk atau nongkrong jongkok, tapi kalu mandi khusus nya mandi hadats maka sunnah nya justru berdiri, al qiyamu, bil qiyam, karena dapat kita meratakan air keseluruh badan, khusus nya badan yang ada lipatan lipatan nya atau lipatan lipatan pada seseorang, yang berlipat, yang nekuk nekuk itu terlebih lagi bagi orang yang gemuk. Kalau dia jongkok atau duduk, maka ketika dia berdiri nanti ada lipatan lipatan dan garis garis dibadan nya itu yang diperut atau dibagian yang lainnya masih kering, tapi kalau di berdiri itu akan terkena air seluruh nya, maka nya mandi disunnahkan berdiri.
YANG BERIKUTNYA (KE EMPAT), istiqbalul kiblah, menghadap kiblat, juga wudhu disunnahkan menghadap kiblat. GHASLUL KAFAIN, membasuh telapak tangan sebelumnya, berkumur dan memasukan air kedalam hidung lalu kita keluarkan kembali, mengeluarkan air dari dalam hidung itu nama nya ISTINTSAR. ISTINSYAQ memasukan nya, ISTINTSAR mengeluarkan nya.
YANG BERIKUT NYA, IZALATUL Khathar QABLAHU mengilangkan al Khathar, kotoran kotoran sebelumnya, najis najis yang ada di kemaluan kita, dan juga wudhu sebelumnya. Jadi sebelum kita mandi hadats sunnah nya berwudhu. Sebagaiman wudhu seperti biasanya dengan sunnah sunnah nya juga kita perhatikan, wudhu sebelum mandi. Dan masih banyak lagi sunnah sunnah lainya, ada lagi diantara nya, memperhatikan lipatan atau lekukan badan, disela sela rambut atau jenggot, cambang, baik rambut, jenggot atau cambang kita sela sela. Dengan cara mengurut badan itu diantara sunnah kita mandi agar air itu meresap dan terkena kedasar kulit, seperti kita mengurut urut memijat mijat, mendahulukan sebelah kanan, membasuh anggota kanan depan, kanan belakang, kiri depan kiri belakang lalu dari atas kepala. Itu cara mandi yang sunnah, jadi didahulukan bagian kanan, kanan depan, kanan belakang lalu kiri depan kiri belakang, lalu kita guyur dari bagian atas. Selain itu, mendahulukan badan yang sebelah kanan dan yang berikutnya adalah mentiga kalikan basuhan, membasuh anggota yang kedua sebelum mengeringnya anggota yang pertama.
Jika kita didalam wudhu, mebasuh tangan sebelum mengering basuhan wajah tetapi juga disitu dalam kondisi yang normal, hawa, suhu, dan kondisi badan kita juga normal. Kalau orang suhu badan nya tinggi, katakan 40 derajat celcius itu, ketika dalam keadaan suhu yang tinggi seperti itu tentu dia tidak normal, lebih cepat mengering basuhan atau usapan didalam wudhu nya, begitu juga didalam mandi, maka itu tidak dianggap. Yang dianggap ketika suhu badan nya normal dan juga ketika cuaca juga normal, tidak terlampau panas dan juga tidak terlampau dingin. Ketika dimusim dingin atau ditempat yang sangat dingin maka mengeringnya akan lama, jadi ketika cuaca normal dan juga kondisi negeri tersebut juga normal, tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin.
YANG BERIKUTNYA adalah juga mandi dalam keadaan menutup aurat. Kemarin diantara macam macam mandi ada mandi yang makruh, diantara mandi yang makruh adalah mandi nya seseorang yang berpuasa dengan cara berendam, sambil nyelam berendam, itu makruh. Begitu juga pada mandi yang lain baik mandi yang wajib maupun yang sunnah, ketika kita mandi dalam keadaan aurat kita terbuka maka itu makruh, para auliya para sholihin mereka ketika mandi nggak telanjang, tetapi tertutup antara pusar dan lututnya, jadi pakai kain. Mandi pakai kain sarung, tidak telanjang itu sunnah nya mandi, sementara kalau terbuka aurat berarti makruh. Dan juga mandi yang makruh adalah mandi nya orang yang berpuasa dengan cara berendam.
YANG BERIKUTNYA adalah mandi sementara dari wadah air tersebut tidak akan menyiprat biar tidak ada percikan. Begitu juga ketika kita berwudhu kita letakkan, misalnya ember kalu dia tidak menggunakan keran, maka ketika kita mengambil atau menciduk dengan gayung air dari ember tersebut badan kita agak menjauh agar tidak masuk cipratan air tesebut kedalam ember. Ini diantara sunnah sunnah mandi dan masih banyak lagi.
Itu sunnah mandi dan ada mandi sunnah, seperti mandi untuk sholat jumat, untuk sholat di hari raya idul fitri, idul adha, masuk masjid, masuk makkah, masuk madinah. Diantara sunnah sunnah ketika sholat jumat, atau ketika ita akan menghadiri sholat jumat, disebutkan dalam kitab zubad Syekh Ahmad bin Ruslan, diantara sunnah hari jumat adalah mengatakan mandi, dan yang kedua adalah membersihkan badan. Jadi bukan hanya sekedar mandi hanya basah tubuhnya tetapi dia bersihkan dari kotoran segala macam yang ada di badan kita, kita bersihkan kotoran kotoran, daki yang menempel pada badan kita. Selanjutnya sunnah memakai pakaian yang serba putih, mengenakan pakaian yang berwarna putih, kalau bisa jangan hanya baju koko nya saja yang berwarna putih, kain sarung nya juga berwarna putih, gamisnya berwarna putih, jika dia pakai gamis, rida sorban nya juga berwarna putih, imamah juga yang berwarna putih. Itu yang berwarna putih, didalam hadits baginda Rasululla saw bersabda,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ.
Pakailah pakaian yang berwarna putih oleh kalian, karena pakaian yang berwarna putih adalah pakaian yang paling bagus, pakaian kalian yang terbaik, dan kafanilah orang yang mati diantara kalian dengan kain kafan yang berwarna putih. Jangan pakai yang berwarna, sunnah nya kain kafan berwarna putih, lalu sunnah hari jumat memakai minyak wangi, beli mninyak wangi, pakai setiap sholat, kita berhias setiap sholat kita. Bukan hanya ke masjid saja, bukan hanya sholat dilakukan di masjid saja dengan berjamaah, walaupun dirumah setiap kita sholat berhias menghadap ALLAH SWT. Kita diperintahkan untuk berhias, jangan kalau kita kondangan baru dandan yang rapi, kekantor menghadap atasan baru dandan yang rapi di setrika pakai minyak wangi ,sementara sholat apa adanya, sejadi jadinya, alkadarnya, semaunya dia, pakai kaos tangan pendek mungkin, pakai baju yang kotor habis kerja belepotan ini itu segala macem, sementara ALLAH taala memerintahkan agar kita berhias dandan yang rapi mnghadap ALLAH RABBUL ALAMIN  yang menganugerahkan nikmatnya kepada kita sekalian.
Didalam kitab karangan habib Zein bin Smith disana membawakan sebuah hadits “Barang siapa yang membaca doa ketika setelah mencium minyak wangi diampuni dosanya yang telah lalu”. Doanya yaitu
اللهم كما انعت فزيد ولا عيشا الا عيش اخرة
“Allahumma kamaa an’amta fadziid walaa ‘aisyan illa ‘aisyul akhiroh” “Ya Allah sebagaimana engkau berikan nikmat kepadaku maka tambahkan, dan tidak ada kehidupan yang hakiki yang sebenarnya melainkan kehidupan akherah”. Itu doa ketika atau setelah mencium minyak wangi. Amalan yang ringan, enteng, mencium yang enak minyak wangi diampuni dosa kita yang telah lalu. Subhanallah, berkahnya siapa? sebabnya siapa? kalau bukan karena baginda Sayyidina Muhammad Saw.
اللهم كما انعت فزيد ولا عيشا الا عيش اخرة
“Allahumma kamaa an’amta fadziid walaa ‘aisyan illa ‘aisyul akhiroh”.
Hadirin hadirat rahimakumullah, masih banyak sekali sunnah sunnah mandi, mandi mandi sunnah.
ketika kita berkumpul didalam perkumpulan yang banyak juga disunnah kan mandi, disunnah kan memakai minyak wangi. Kita agungkan masjid, kita muliakan masjid semata mata niatnya karena itu memuliakan Baitullah, rumah Allah taala. Memuliakan dzikir memuliakan sholawat, memuliakan malaikat yang berkumpul dimasjid. Itu diantara niat ketika kita masuk masjid, diantara nya dengan menggunakan memakai minyak wangi. Mungkin hanya ini saja yang dapat saya sampaikan, tambahan dari kajian yang lalu. Semoga Allah berikan pemahaman kepada kita, ilmu yang bermanfaat,
Wasalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jalsatul Itsnain Majelis Rasulullah,
29 desember 2014, Masjid Raya Al Munawar Pancoran
~Al Habib Alwi bin Yahya~

Mandi wajib



Assalamualaikum warrah matullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah, Allahumma shalli wa salim wabarik ‘ala sayyidina Rasulillah, Sayyidina wa maulana Muhammad ibnu Abdillah, wa ala alihi shahbihi wama walah, wa manid tada bil huda, la haula wala quwwata illa billah, ama ba’d.
Hadirin hadirat rahimakumullah, Alhamdulillah di malam hari ini, sama sama kita berjumpa kembali, berkumpul niat i’tikaf di masjid yang kita cintai ini di masjid Al Munawar. Semoga perkumpulan dan duduk nya kita di tempat yang terbaik di muka bumi ini, atas dasar kesaksian nabi kita Muhammad saw.
Alhamdulillah Allah swt yang menempat kan kita di tempat yang mulia dan baik ini, semoga kita dapat mesyukuri nya, kita dapat memahami nya dan kita mendapat kelezatan kenikmatan duduk dan i’tikaf kita di masjid Al Munawar ini, amin ya rabbal alamin.
Hadirin hadirat rahimakumullah, kitab Risalah Jamiah ini disusun oleh salah seorang murid Shohibur ratib Al Imamul Haddad, Al Imam Al Habib Ahmad Zein Al Habsyi, salah satu keturunan atau cicitnya berada di surabaya, Al Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi, tepatnya di tengah tengah pasar Ampel Surabaya, atau Ghubah Ampel. Beliau, Al Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi ini sekaligus mertua dari Al Habib Muhammad bin Ahmad Al Muhdhor.
Kitab Risalatul Jamiah atau biasa di sebut kitab Risalah Jamiah, sesuai dengan nama nya sebuah risalah yang lengkap, yang komplit, baik diawali dengan pembahasan tauhid diawal kitab ini, lalu dipertengahan nya yang dominan yang terbanyak adalah masalah pembahasan masalah fiqih dan diakhiri dengan pembahasan tasawuf. Ketiga disiplin ini ada didalam kitab yang ringkas ini, yang didoakan oleh pengarang nya barangsiapa yang mempelajari, memahami dan mengamalkan isi kitab Risalah Jamiah ini, maka Al Imam Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi mengatakan, mendapatkan doa dari seorang wali dari seorang ulama besar, orang tersebut yang mempelajari, memahami dan mengamalkan nya maka ia akan mendapatkan ilmi dhahir dan bathin, atau juga biasa disebut fiqih bathin ini dengan ilmu tasawuf, kalau fiqih dhahir ini yang kita pelajari yang terbanyak yang dominan didalam kitab risalah jamiah ini, sementara tasawuf biasa disebut dengan fiqhul bathin, namun didalam kitab yang ringkas ini yang kecil bentuknya ini, namun besar sekali manfaatnya, maka ketiga disiplin ilmu tersebut ada, tauhid, fiqih dan tasawuf.
Hadirin hadirat rahimakumullah, sampai dipembahasan kita selanjutnya setelah furudhul wudhu, fardhu fardhu nya wudhu yang enam sudah dibaca oleh Al Habib Ahmad beberapa waktu yang lalu, lalu pembahasan kelanjutan dari kitab ini, beliau pengarang nya mengatakan “Jika ada padanya, pada diri seseorang, ada janabah, ada hadats besar, sesuatu yang ada dalam diri kita”, jadi janabah ini, “Sesuatu yang ada dalam diri kita manusia baik laki maupun perempuan yang dapat mencegah sahnya sholat”.
Najis juga sama dapat mencegah sahnya sholat, namun perbedaan nya kalo najasah atau najis terlihat jelas oleh kita walaupun disana dibagi menjadi dua, ada najasaha ainiyah ada najasah hukmiyah. Najasah ainiyah yang terlihat benda nya, ada rasa warna dan bau nya. Sementara najasah hukmiyah, yang hanya dihukumi saja najis namun sudah hilang, tidak ada lagi rasa warna dan bau nya, seperti contoh nya air kencing yang sudah mengering, itu disebut najasah hukmiyah, tetap hukumnya najis, tetapi tidak terlihat lagi tidak ada warna bau dan rasa nya lagi. Sementara hadats begitu juga, yang dapat mencegah sahnya sholat namun tidak terlihat, dan kita tidak bisa membedakan itu orang berhadats atau tidak, itu orang punya hadats kecil atau hadats besar atau tidak, kita tidak tahu, sementara najasah atau najis terlihat dengan jelas.
Hadats sebagaimana telah kita ketahui bersama, ada dua macam, hadats kecil terangkat nya dengan wudhu, sementara hadats besar terangkat nya dengan mandi, dengan mandi janabah atau al ghuslu. Ada perbedaan antara al ghuslu dan al ghaslu, ada lagi al ghislu. Kalau al ghuslu, mandi meratakan air keseluruh badan itu disebut al ghuslu. Sementara kalau al ghaslu, sebagian anggota tubuh, membasuh atau mencuci, baik salah satu dari badan kita maupun apa saja selain badan kita, kita membasuh sesuatu, mencuci sesuatu, itu al gahslu. Dengan dibaca fathah huruf Ghain nya, itu membasuh atau mencuci. Kalau al ghislu, sesuatu yang dicampur dengan air untuk kita gunakan untuk mandi, seperti sabun atau yang lainya atau yang kita gunakan untuk mandi itu disebut al ghislu. Jadi kalau al ghuslu mandi, kalau al ghaslu membasuh atau mencuci kalau al ghislu, dibaca kasarah Ghain nya, sesuatu yang dicampur atau digunakan ketika kita mandi.
Ini Ghusul ada dua, ada mandi wajib ada mandi sunnah bahkan ada yang makruh, mubah dan yang lain nya bahkan ada yang haram. Adakalanya mandi tersebut dihukumi wajib, karena ada persyaratan ada sebab sebab yang akan kita baca nanti, karena ada jima’, persetubuhan, keluarnya sperma, dan lain sebagai nya atau perempuan setelah mengeluarkan putus dari haidh dan nifas, sementara mandi sunah mandi untuk kita menghadiri sholat jumat, untuk menghadiri sholat idul fitri dan idul adha, untuk berkumpul di tempat keramaian perkumpulan kaum muslimin seperti ini, disunnahkan juga mandi.
Ada mandi mubah, untuk menyegarkan badan dan tidak ada niat niat yang sholehah, atau kalau kita pasang niat niat yang sholehah, niat yang baik, walaupun awalnya hanya menghilangkan panas nya badan kita, hanya untuk dingin dan membersihkan badan, awalnya mubah maka bisa menjadi pahala bisa menjadi ibadah, karena ada niat niat yang baik tadi. Sementara dasar hukumnya awalnya adalah mubah.
Bisa juga makruh, mandi makruh ketika kita diantara mandi yang keadaan nya, kondisi badan
kita telanjang sementara sunnah nya, kita mandi itu tertutup, paling tidak……dubur dan kubul. Itu sunnah nya kalau kita mandi tidak telanjang, tapi pakai pakaian.
Ada juga mandi bisa menjadi haram, dengan air hasil mencuri, itu hukumnya haram. Walaupun sah tapi haram, begitu juga wudhu hukumnya sah, wudhunya sah tapi haram, apa artinya jika wudhu nya mandi nya sah tapi haram karena hasil merampas atau mencuri.
Hadirin hadirat rahimakumullah, sementara yang ada didalam kita risalah jamiah yang akan kita bahas malam hari ini, Al Habib Ahmad bin Zein al Habsyi menjelaskan tentang al ghuslul wajib, mandi wajib, ketika kita ada janabah atau hadats besar, karena ada persetubuhan hubungan suami istri, atau dengan juga keluarnya sperma, Al Mani Al nutfah, sebab awal kita diciptakan Allah swt dan hukumnya mandi ini thahir, suci. Baik sperma manusia, sperma hewan binatang apapun, kecuali mani atau sperma nya anjing dan babi, itu lain, kalau itu semua nya najis mughaladhah, baik darahnya, liurnya, semua nya yang ada dalam binatang anjing dan babi, semua nya di hukumi najasah mughaladhah. Sementara sperma, harimau, gajah, kucing, dan lain sebgai nya itu suci, apalagi sperma manusia.
Sementara ada air yang lain yang keluar (maaf) dari kemaluan kita, dari kubul kita, baik laki maupun perempuan ada yang dihukumi najis. Selain air kencing tentu nya ada al madzi dan al wadi, kalau mani dari sperma hukumnya suci, thahir, sementara yang najis ini al madzi pakai dzal yang bertitik (Mu’jamah). Huruf yang bertitik disebut huruf Mu’jamah, kalau yang Muhmalah yang tidak bertitik, dal, yang tidak bertitik, ain itu muhmalah, sin itu muhmalah, yang di sebut mu’jamah syin, ghain, dzal, yang bertitik, nuktah, nama nya mu’jamah.
Madzi itu dihukumi najis, yang keluar dari kemaluan kita, dan itu cairan bening, ketika memuncak
syahwat, tetapi tidak disertai lezat atau lemas, (maaf) kemaluan kita. Sementara bedanya mani, sperma keluarnya dengan (maaf) muncrat atau sedikit sedikit dan juga diketahui dari bau nya, ketika basah dia seperti adonan tepung, ketika mengering seperti putih telur, itu disebutkan oleh para fuqaha seperti itu. Kita harus tahu ini, ini wajib, kewajiban setiap individu muslim, baik muslim maupun muslimah, tapi ketika seorang ustadz, seorang ulama menjelaskan masalah ini tentu dengan ada aturan aturan nya, ada etika nya, tidak vulgar, tidak transparan harus ada malu nya, walaupun ketika menjelaskan masalah fiqih khususnya, masalah seperti ini maka kita harus jelas karena ini kewajiban setiap orang muslim, baik laki maupun perempuan.
Itu tadi madzi, keluarnya tidak disertai dengan (maaf) muncrat dan itu tidak disertai kelezatan sebagaimana mani, dan warna nya encer tidak sebagaimana mani, itu madzi. Sementara al wadi, biasanya ketika kita mengangkat sesuatu barang yang berat, setelah seseorang berolah raga, membawa sesuatu yang berat, beban itu disebut wadi. Itu juga sama sama najis, baik madzi maupun wadi. Sementara yang mani atau sperma di hukumi suci atau thahir.
Hadirin hadirat rahimakumullah. Baik dari persetubuhan, seseorang memiliki janabah dan disebut orang nya junub. Orang nya dikatakan junub, sifatnya atau kondisinya adalah janabah, baik dengan keluarnya mani atau sperma, keluar sperma tersebut dengan sebab tidur atau mimpi didalam tidur maksudnya, Ihtilam atau dengan yang lain nya. Seseorang sedang duduk, merenung berfikir tiba tiba keluar sperma, tetap itu wajib mandi besar atau mandi hadats. Dengan keluarnyya sperma, baik ketika tidur dengan cara mimpi Ihtilam, kecuali Nabi kita Muhammad Saw. Nabi kita Muhammad Saw, salah seorang manusia yang selama hidupnya sepanjang umurnya tidak pernah Ihtilam, sementara kita manusia umum nya ini pernah Ihtilam dan Ihtilam adalah tanda tanda seorang anak sudah mencapai usia baligh, diantara nya dengan Ihtilam, mimpi yang dapat mengeluarkan sperma dan dengan seseorang keluarnya sperma baik dengan melalui mimpi, tidur atau yang lain nya maka itu dapat menyebabakan mandi hadats.
Sementara Baginda Rasulullah Sayyidina Muhammad saw, dikatakan didalam syair, Nabi kita Muhammad Saw tidak pernah ihtilam sepanjang hidupnya dan juga tidak pernah menguap sebagai mana kita, kalau kita ngantuk lelah kan nguap, tapi Nabi tidak pernah menguap, kalu bangkis, bersin iya, tapi kalu menguap tidak. Binatang hewan semuanya tidak pernah, tidak ada yang lari dari hadapan Beliau saw dan juga lalat seekor lalat tidak pernah hinggap dijasad beliau yang wangi, yang suci, yang mulia yang harum, walau tanpa memakai minyak wangi, bahkan sumbernya minyak wangi adalah Nabi kita Muhammad saw.
Maka ketika seseorang dia memiliki janabah, orang nya disebut junub, baik dari jima’, persetubuhan, keluarnya sperma baik dengan tidur mimpi atau yang lain nya, maka wajib atasnya atau bagi nya, dia mandi dan meratakan air keseluruh badan. Dan ini makna al ghuslu, mengalirkan air keseluruh badan dengan niat tertentu itu di sebut al ghuslu atau mandi.
Sementara di dalam bahasa mengalirkan air kepada sesuatu apa saja, atas apa saja itu didalam bahasa. Sementara didalam istilah syariat agama, mandi adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat tertentu. Tentu harus niat, tanpa niat maka tidak ada arti nya dan tidak sah mandi nya. Semua ibadah kembali kepada hadits
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّامْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْكَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Mutafaqun alaih atau rawahu syaikhan imam bukhari dan muslim.
Hadirin hadirat rahimakumullah, mungkin ini saja yang dapat kami sampaikan, Insya Allah akan ada kelanjutan nya di waktu yang akan datang mengenai mandi wajib, yang harus kita ketahui bersama, dan juga kita sampaikan kepada anak anak kita, putra putri kita, sebelum mereka mencapai usia baligh, mereka harus kita kenalkan syariat Allah Swt. Jangan nunggu mereka baligh, jangan nunggu anak laki maupun perempuan tersebut dia sudah baligh baru diajarkan fiqih, baru diajarkan baca Al quran, baru diajarkan syariat syariat Allah swt, namun sebelum mereka mencapai usia baligh.
Nabi saw mengatakan, dari umur tujuh tahun kita perintahkan untuk mengerjakan sholat, umur sepuluh tahun tidak sholat kita diperintah Allah swt untuk memukulnya, perintah dari Allah Arhamurahimin, yang paling sayang yang paling cinta kepada anak kita dibanding diri kita sendiri sebagai orang tuanya, lebih sayang kepada anak kita dibanding kita orang tua nya, namun anak kita tersebut usia sepuluh tahun tidak sholat, maka perintah Allah dari tujuh lapis langit untuk kita memukul anak kita tersebut.
Semoga Allah melimpahkan taufik kepada kita, amin. Memberikan ilmu yang bermanfaat. Hati kita yang selalu khusyuk kepada Allah swt. Dibersihkan dhahir dan bathin kita oleh Allah swt, baik dari najasah maupun dari noda noda maksiat, dari hal hal yang menyebabkan kita terhijab dariAllah swt. Amin ya rabbal alamin
Wassalamualaikum warrah matullahi wabara katuh
Jalsatul It’snain Majelis Rasulullah
Masjid Almunawar Pancoran, Senin 22 Desember 2014
~ Habib Alwi bin Usman bin Yahya~

Rabu, 16 Oktober 2013

Allah SWT adalah Al Khalik (Sang Pencipta)



Ditulis Oleh: Munzir Almusawa   
Monday, 07 October 2013

Penjelasan Kitab Arrisalatul Jami'ah Bagian 31
Senin, 7 Oktober 2013

Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang mengumpulkan hati dan menyiraminya dengan rahmat dan kasih sayang, yang membuka hati dan mengisinya dengan cahaya iman lalu semakin terang hati tersebut dengan dzikrullah ketika hati itu mengenal Allah dan semakin asyik maka datang ia kepada mihrab dan kemudian menyembah Allah merasakan kelezatan munajat kepada Allah subhanahu wa ta’ala , ya Hayyu ya Qayyum sirami hati hati kami di majelis malam hari ini dengan rahmatMu amin ya robbal ‘alamin.
Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah, telah kita baca tadi sabda sayyidina Muhammad salallahu ‘alaihi wa sallam, hadits yang berkenaan dengan malam – malam mulia dan bulan mulia yang mendatangi kita, bulan dzulhijjah dan awwal sepuluh malam pertama dibulan dzulhijah, kemuliaannya disabdakan oleh Rasul dan diberitahukan kepada kita dimalam hari ini dalam majelis yang mulia ini, agar bisa membangkitkan kita punya sanubari untuk semangat beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, disebutkan dalam hadits tersebut bahwa tidak ada hari hari yang lebih Allah mencintai amal sholeh dilakukan pada hari hari tersebut melebihi hari hari ini yaitu hari awal sepuluh di bulan dzulhijjah dan kita telah memasukinya,
Hari awal sepuluh bulan dzulhijjah inipun terjadi berpapasan dengan peristiwa Nabiallah Musa as. Dizaman beliau, menunjukan lebih dari kemuliaannya daripada bulan bulan yang lain dan hari hari yang lain, didalam al-quran Allah berfirman mengenai peristiwa tersebut……. “dan telah Kami janjikan Nabiallah Musa 30 malam,…..” ini peristiwa sebelum Nabiallah Musa AS bertemu dengan Allah subhanahu wata’ala dan Allah ta’ala telah memberikanwahyu wahyu yang telah dijanjikanNya, sebelum bertemu dan berbicara dengan Allah , Nabiallah musa diperintahkan Allah sebagaimana disebutkan didalam tafsir Imam Baghawi,Allah perintahkan beliau untuk berpuasa sebelum bertemu dengan Allah, maka berpuasalah Nabiallah Musa 30 hari dan itu terjadi pada bulan dzulqo’dah yang telah kita lewati, selesai bulan Dzulqo’dah 30 hari beliau berpuasa, lalu beliau merasakan bau mulut yang keluar dari mulut beliau karena berpuasa 30 hari lamanya kurang enak dicium baunya lalu beliau bersiwak, maka Malaikatpun protes atas perbuatan Nabiallah Musa ketika menghilangkan bau yang dicintai oleh merka, karena bau yang dikeluarkan dari mulut orang yang berpuasa itu dicintai para malaikat bahkan dicintai Allah subhanahu wata’ala karena lebih harum daripada bau minyak misk, maka ketika Nabiallah Musa berpuasa 30 hari dan menghilangkan bau tersebut maka para Malaikat bertanya mengapa engkau hilangkan bau itu?bau yang sangat wangi bagi kami, maka Allah ta’ala pun menyuruh Nabiallah Musa menambahkan puasa sepuluh hari setelah 30 hari selesai karena perbuatannya berusaha menghilangkan bau mulut yang disebabkan berpuasa dengan siwak, maka ditambahlah 10 hari, “maka sempurnalah perjalanannya 40 hari”, hadirin hadirat yang dimuliakan Allah, sepuluh hari puasa tambahan yang dilakukan oleh Nabi Musa AS ini terjadi pada sepuluh awal bulan dzulhijjah yang kita alami ini pada zaman beliau,
Apa yang dapat kita ambil dari peristiwa Nabi Musa ketika menghilangkan bau mulut dengan siwak setelah 30 hari berpuasa, ini mengajarkan bahwa ibadah itu kita kerjakan bukan dengan semaunya kita, hadirin hadirat sekalian kita semua tau bahwa siwak memiliki fadhilah besar disisi Allah subhanahu wa ta’ala, dan Rasul menyebutkan didalam hadits “ dua rakaat dengan siwak lebih baik drpd 70 rokaat tanpa siwak” dalam riwayat lain ,”shalat dengan siwak lebih baik daripada 70 sholat tanpa siwak “. Fadhilah siwak akan menganggkat pahala sholat yang kita kerjakan, satu banding 70, ketika diperintahkan oleh Allah dan Rasul maka jadi ibadah yang dicintai Allah siwak ini, tapi tiba tiba ketika perbuatannya dikerjakan ditempat yang tidak disukai Allah dan Rasul maka terbalik, sesuatu yang sama bendanya siwak yang tadinya mendatangkan keridhoan Allah tiba tiba Allah tidak suka kalau dilakukan bukan pada tempatnya, artinya ikuti ibadah sesuai perintah Allah dan RasulNya bukan dengan hawa nafsu dan kehendak kita, hadirin hadirat yang dimuliakan Allah, begitu pula seluruh ibadah, coba bayangkan jika seseorang ingin melakukan sholat lima waktu sebelum waktunya, kira kira sah atau tidak sholatnya? Tentu tidak sah, sholat dzhuhur jam 11, belum waktunya Allah belum perintahkan padahal sholat bagus, 4 rakaat dikerjakan sesuai dengan rukun dan syaratnya tapi ketika belum datang perintahnya maka sholat inipun bukannya mendatangkan keridhoanNya akan tetapi sebaliknya, begitu pula siwak, maka ibadahpun ternyata jika hanya mengikuti hawa nafsu dan mengikuti keinginan nafsunya jauh dari perintah Allah subhanahu wa ta’ala tidak mendatangkan keberkahan dari Allah dunia akherat.
Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah, ketika Rasul sabdakan dalam hadits ini, ini hari awal sepluh bulan dzulhijjah memiliki fadhilah besar, amal sholeh yang dikerjakan tidak sebanding dengan amal sholeh lainnya, sahabat dalam pandangan mereka bahwa amal sholeh yang paling besar perjuangannya adalah jihad, maka mereka bertanya kepada Rasulullah, ya Rasulullah jihad itu apakah tidak bisa menandingi amal sholeh yang dikerjakan pada bulan ini?( Rasul menjawab) “ begitupun jihad di jalan Allah tidak dapat menandingi pahala amal sholeh yang dikerjakan seseorang pada awal bulan ini, kecuali jika ada seseorang yang keluar dijalan Allah membawa hartanya keluar dengan dirinya hadir dalam peperangan,kemudian terbunuh di medan perang,” itu baru amal sholeh yang bisa menandingi amal sholeh yang lain di bulan dzulhijjah. Di dalam riwayat ibn ‘uwanah dari sayyidina Abdullah ibn Umar RA menambahkan hadits ini,( walaupun dalam riwayat dh’if namun dalam kidah ilmu hadits dapat digunakan dlm amal fadhilah) “ perbanyak didalam hari hari tersebut takbir dan tahlil” untuk itu disunahkan jika kita melihat hewan hewan ternak sapi ataupun kambing pada hari hari ini disunahkan bagi kita bertakbir, dimanapun kita melihatnya dijalan ataupun ditempat yang lain maka kita bertakbir karena disitu ada sunah Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam, lalu puasa pun disunnahkan dalam tabahan hadits ini, puasa pada awal bulan dzulhijjah ingga tanggal 8 dzulhijjah yang disebut dengan hari tarwiyah disebutkan fadhilahnya puasa sehari bagaikan berpuasa setahun, kita jika ingin berpuasa setahun penuh tidak akan bisa dikarenakan ada hari hari yang diharamkan berpuasa oleh Allah seperti idul fitri dan idul adha serta hari hari tasyrik, tapi bagi yang berpuasa pada hari hari ini sama dengan berpuasa satu tahun itu adalah keberkahan bagi umat Sayyidina Muhammad salallahu ‘alaihi wa sallam, maka hari hari ini menggambarkan bahwa hari ini besar dan memiliki fadhilah disis Allah subhanahu wa ta’ala dan jangan kita memandang hari ini sama dengan hari hari sebelum datangnya bula dzulhijjah, bangkitkan dibulan bulan ini , dirumah rumah kita dijalan jalan kita sunnah Sayyidina Muhammad salallahu ‘alaihi wa sallam ta’zhim terhadap syiar syiar Allah sehingga terasa bahwa hari ini lain dengan hari hari lainnya dan begitulah tuntunan iman yang diinginkan oleh Rasul kepada umat Beliau salallahu ‘alaihi wa sallam.



Tausiyah Alhabib Jindan bin Nouvel bin Jindan
Penjelasan Kitab Arrisalatul Jami'ah Bagian 31, Allah SWT adalah Al Khalik (Sang Pencipta)

Assalamualaikum,wr,wb,
Di dalam kitab risalatul jamiah wa tatqiratun nafiah yang disusun oleh Al Arif Billah Al Alamah Al Imam Al Habib Ahmad Bin Zein Bin Aluwih Al Habsy, Beliau disini berbicara tentang permasalahan Tauhid,bahwasanya Allah SWT adalah Al Khalik (Sang Pencipta). Dan Allah SWT mencipatakan segala sesuatu yang ada di langit dan ada di bumi. Allah Ta’ala menciptakan langit.. Allah Ta’ala menciptakan bumi.. Allah Ta’ala meciptakan kematian..Allah Ta’ala menciptakan kehidupan.. Allah Ta’ala menciptakan ketaatan dan menciptakan kemaksiatan. Disebutkan dalam riwayat bahwasanya Allah SWT ketika menciptakan Nabi Adam,dan Allah meletakkan keturunan-2 Nabi Adam.. Seluruhnya itu dibentangkan dari umat Manusia yang kelak akan lahir di muka bumi. Ketika malaikat melihat betapa banyaknya jumlah mahluk2 tersebut Nabi Adam,maka Malaikat pun berkata “Ya Rabb,Dunia Tidak Akan Cukup Untuk Mereka Semua”..Allah Berfirman “Sesungguhnya AKU Juga Menciptakan Kematian,Sehingga Mereka AKU Matikan Silih Berganti” Jadi dunia cukup untuk mereka. Kalau sekaligus Bumi tidak akan cukup untuk mereka, lantas Malaikat berkata “Kalau Begitu Mereka Tidak Akan Menikmati Kehidupan?”
Maka Allah Ta’ala Mengatakan “AKU Menciptakan Rencana,Cita-2 Sehingga Dengan Cita-2 Tersebut Mereka Lupa Dengan Kematian”. Sesungguhnya jika seseorang apabila ia memakamkan saudaranya semua sahabatnya berada di sekitar maka Malaikat akan berkata kepada mereka yang hadir di pemakaman tersebut “Pulanglah Kalian Ke Dunia Kalian Ke Dalam Kesibukan Kalian,Maka Mudah-2’an Allah Ta’ala Membuat Kalian Lupa Kan Mayat Yang Kalian Makamkan”.
Al Habib Abdullah Bin Alwi Al Haddad mengatakan bahwa Malaikat tidak mendoakan hal-2 yang buruk,tetapi mendoakan hal-2 yang baik. Seandainya ingatan akan kematian tersebut terus menghantui manusia..maka kesibukan kehidupan duniawi akan hancur berantakan dan kacau balau. Akan tetapi kadar yang sedikit akan ingatan tentang kematian tersebut bermanfaat bagi manusia itu sendiri. Allah Ta’ala menciptakan kematian dan Allah juga menciptakan kehidupan. Yang mana kehidupan manusia tersebut dikatakan bahwa manusia melalui 5 (lima) fase kehidupan.
Dimana fase yang pertama ketika Allah menciptakan Nabi Adam dan meletakkan anak keturunan beliau di dalam Sulbi Nabi Adam anak cucu keturunannnya hingga hari kiamat. Sehingga setiap individu terlahir ke dunia sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Itu adalah kehidupan kita yang pertama,dan kita semua yang ada disini sudah melalui fase kehidupan tersebut.
Fase kehidupan kedua adalah ketika dimulainya sesorang terlahir ke muka bumi,keluar dari perut ibunya sampai saat kematian. Dan ketika dia meninggal dunia mulailah fase kehidupan yang ketiga yaitu di Alam Barzah sana. Terus manusia di Alam Barzah tersebut hingga ditiupkannya Sangkakala yang pertama yang mana ketika itu seluruh mahluk yang pindah ke Alam Barzah ataupun yang masih di dunia dimatikan oleh Allah SWT. Ditidaksadarkan sampai tiupan Sangkakala yang kedua, dan itu merupakan fase kehidupan yang keempat. Yaitu yang disebut dengan Padang Mahsyar yang meliputi segala kejadian yang ada di dalamnya seperti Mizan,Shiroot,Telaga Rasulullah SAW..semuanya yang ada disitu sampai masuknya orang Surga ke dalam Surga,masuknya orang Neraka ke dalam Neraka.
Dan disitulah masuknya fase kehidupan yang terakhir,yaitu ketika masuknya penghuni Surga ke dalam Surga sampai kekal abadi. Dan penghuni Neraka ke dalam Neraka sesuai perbedaan mereka ada yang abadi dan ada yang sementara. Kemudian dalam kehidupan duniawi,Allah Ta’ala menciptakan kehidupan duniawi ini seperti dikatakan oleh Imam Aj Jauzi bahwa kehidupan manusia di dunia ini ada masa-2 fase-2 ketika dia masih masa kanak-2. Mulai mereka dari lahir hingga dia Baligh,ketika Bulugh masuklah ia fase kedua. Masa muda. Masa itu kira-2 umur 13-35 tahun,itu adalah masa-2 muda masa-2 produktif.
Kemudian setelah itu masuk pada kehidupan ketiga,yaitu masa yang sudah lebih matang. Ketika itu ditengah-2 usia atau ditengah-2 umur,sekitar usia 35 sampai lebih kurang 50 tahun. Kemudian setelah itu masuklah ia masa usia yang sudah lanjut, dari usia 50 sampai usia 70 tahun. Yaitu terjadi masa medan kematian yang umunya terjadi pada umur-2 tersebut. Rasulullah SAW mengatakan bahwa umur-2 umat-ku berada diantara umur 60 dan 70 tahun. Kemudian masuk fase yang terakhir,menurut ilmu Ibnu Jauzi yaitu masa usia lanjut tua renta. Itu antara usia 70 tahun sampai akhir dia meninggal wafat. Kemudian Allah Ta’ala menciptakan hal-2 tersebut, menciptakan manusia dari satu tingkat ke tingkat yang lain hingga di wafatkan oleh SWT. Dan Allah Ta’ala menciptakan ketaatan dan kemaksiatan. Salah satu doa dari salah seorang Nabi Allah mengatakan “Tidaklah Taufik-ku Kecuali Dari Allah,Kepada-NYA’lah Aku ber-Tawakkal”
At Taufik adalah kekuatan yang diberikan Allah kepada Hamba sehingga Hamba tersebut melalukan ketaatan. Seseorang bisa taat itu dengan izin Allah. Imam Haddad mengatakan dengan Taufik dari Allah Ta’ala orang yang taat bisa menjadi taat. Kebalikan dari Taufik adalah Khuzdlan yaitu Allah Ta’ala menciptakan kekuatan kepada Hamba-NYA untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT. Dan begitu juga kemaksiatan diciptakan oleh Allah Ta’ala di dalah firman Allah “Dan Allah Yang Menciptakan Kalian Dan Amal Perbuatan Kalian”
Dengan itu sayyidina Ibrahim berkata “Ketika Aku Sakit,Maka DIA-lah yang menyembuhkan,yang mematikanku kemudian menghidupkanku” Dan Allah Ta’ala dengan izin-NYA menjadikan yang ini bermanfaat yang ini berguna yang ini menyembuhkan. Akan tetapi pada hakikatnya yang menyembuhkan adalah Allah. Allah yang memberikan manfaat dan Allah pula yang memberikan bahaya. Dan segala seuatu yang ada di alam semesta semuan diciptakan oleh Allah SWT yang baik ataupun yang tidak baik. Tidak ada yang terjadi di langit dan di bumi di alam semesta ini terkecuali dengan izin Allah. Di dalam ketentuan dari Allah SWT dan kekuasaan serta kehendak Allah Ta’ala. Allah yang menciptakan seluruh mahluk berikut amalan-2 mereka. Allah SWT telah menentukan Rizqi-2 setiap mahluk.
Di dalam Kitab Zubad disebutkan bahwa Rizki itu adalah sesuatu yang membawa manfaat. Itu adalah Rizqi dari Allah SWT, makanan, harta, jabatan, anak termasuk jodoh semua itu adalah Rizqi dari Allah SWT. Termasuk hadir di Majelis adalah Rizqi dari Allah SWT. Karunia dari Allah SWT. Guru kita Al Habib Anish Bin Aluwwy Al Habsyi itu ketika hadir di Majelis seperti ini di Solo, ketika dia merasakan kenikmatan apa yang Beliau dengar maka beliau berkata seperti Ayah dan Kakek beliau katakan “Segala Puji Bagi Allah Yang Telah Memberikanku ‘Makanan’ Ini”. Rizqi Batin karena kehadiran di Majelis ini. Dan Allah Ta’ala akan menjamin Rizqi seluruh mahluk yang ada di muka bumi ini. Tidak ada mahluk satupun di muka bumi ini melainkan Allah Ta’ala telah menjaminnya. Baik itu mahluk yang berjalan dengan 2 kaki,ataupun 4 kaki, 6 kaki, 1000 kaki ataupun yang tanpa kaki.. Semuanya telah dijamin oleh Allah Rizqi-nya. Namun khusus bagi mereka yang gemar hadir dalam majelis ilmu,menimba ilmu diriwayatkan bahwa Allah Ta’ala memberikan jaminan khusu bagi mereka. Artinya yang lain dijamin dengan Allah satu jaminan,sedangkan yang menuntut ilmu oleh Allah dengan 2 jaminan. Diriwayatkan bahwa seorang sahabat mengeluh kepada Rasulullah di dalam riwayat ini sahabat tersebut memiliki saudara yang gemar hadir di Majelis Ilmu,kemudian dia mengeluh kepada Rasulullah agar menyarankan saudaranya untuk menghabiskan waktunya mencari uang membantunya. Maka Rasulullah berkata “Kamu mendapatkan Rizqi berkat Adikmu yang hadir di Majelis”. Rizqi tersebut telah ditentukan oleh Allah SWT.
Telah dikatakan oleh Al Habib Abdullah Bin Alwy Al Haddad “Allah Ta’ala Telah Menentukan Rizqi Seluruh Mahluk Dan Dicantumkan Di Dalam Al-Qur’an Maka Kita Ridho Dengan Rizqi Yang Telah Ditentukan Oleh Allah, Maka Itu Adalah Suatu Kewajiban”. Namun jika kita tidak puas dengan apa yang Allah berikan maka itu adalah termasuk Tamak, Rakus dan Serakah maka kita akan menjadi gila. Jangan terlalu menjadi beban bathin apa yang telah ditentukan oleh Allah. Rizqi yang telah ditentukan oleh Allah untuk orang lain tidak akan sampai ke hadapan kita. Rizqi yang buat kita pasti akan datang walaupun telat, seseorang tidak akan meninggal dunia hingga sebutir nasi yang merupakan Rizqi-nya telah berada di perutnya. Sebelum Rizqi orang itu tuntas maka tidak akan tuntas umurnya. Kalau Rizqi-nya sudah habis, maka habislah umurnya.
Tugas kita adalah menjalankan kewajiban kita kepada Allah Ta’ala, dalam beribadah dan bertaqwa. Allah Ta’ala pun telah mentakdirkan amalan manusia,rizqi manusia dan ajal mereka. Dan Allah Ta’ala berfirman “Dan Apabila Telah Datang Ajal Manusia Maka Tidak Dapat Ditunda Atau Dimajukan”. Allah SWT tidak akan menunda ajal seseorang jika telah datang kepadanya. Dan semua itu tidak dapat ditambah dan ataupun dikurangi, rizqi,ajal dan umur kita tidak dapat dikurangi. Semua itu telah ditentukan oleh Allah SWT tatkala kita ada di dalam perut Ibu kita. Sebelum kita dilahirkan dimuka bumi ini, semua itu telah tercatat di Lauful Mahfudz kemudian diberikan catatan kepada Malaikat ketika kita berada di kandungan.
Rasulullah SAW bersabda “Seseorang Itu Diawal Penciptaan-nya Di Dalam Perut Ibunya,40 Hari Sebagai Sekumpulan Air Mani. Kemudian Setelah Itu Menjadi Gumpalan Darah, Setelah Itu Menjadi Gumpalan Daging Dan Malaikat Tersebut Diutus Allah Menuliskan 4 Ketentuan. Umurnya Dia,Rezekinya Dia,Amalnya Dia Dan Ajalnya Dia”. Apakah dia orang yang beruntung ataupun sial telah ditentukan oleh Allah SWT. Sesungguhnya di dalam hal yang Ghaib disembunyikan oleh Allah Ta’ala 5 hal, berapa banyak kenikmatan yang dihasilkan dibalik terjadinya suatu musibah. Orang yang terlalu banyak berencana akan kecewa, sebab takdir Allah SWT tidak dapat dibatasi oleh pikiran. Apa yang ada di langit dan di bumi berdasarkan ketentuan Allah maka serahkanlah urusan tersebut pada Qodho dan ketentuan-NYA. Namun takdir tersebut misalkan seseorang melakukan kemaksiatan, mencuri atau bermaksiat kemudian ketika ditanya ia mengatakan bahwa itu adalah Takdir atau ketentuan dari Allah SWT. Maka ucapan orang tersebut lebih parah dan lebih besar dosanya dibandingkan kemaksiatan yang ia perbuat. Sebab hal tersebut menunjukkan bahwa keimanan orang tersebut cacat. Walaupun semuanya telah ditentukan oleh Allah SWT, akan tetapi Allah Ta’ala memberikan pilihan kepada manusia untuk patuh untuk taat dan menjauhi larangan-2 Allah. Sesungguhnya para Ulama Aulia Wali Allah,walaupun mereka mengetahui segala sesuatu telah ditentukan oleh Allah namun mereka tetap menuntut diri mereka untuk melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan sejauh-2’nya. Namun dalam urusan musibah barulah mereka mengatakan bahwa ini adalah cobaan dari Allah Ta’ala.
Imam Ali Bin Abi Tholib mengatakan ketika beliau ditanya mengenai Takdir, maka beliau mengatakan “Hal Itu Adalah Samudera Yang Sangat Dalam,Maka Janganlah Kau Menyelam Ke Dalamnya”. Dan itu adalah jalan yang gelap gulita,maka janganlah kau masuk ke dalamnya. Dan itu merupakan rahasia Allah SWT maka janganlah engkau bongkar.
 
Blogger Templates