Pages

Senin, 12 Agustus 2013

zakat

Monday, 05 August 2013
Penjelasan Kitab Arrisalatul Jami'ah Bagian 17
zakat
Senin, 5 Agustus 2013


عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنَ تَمْرِ، أَوْ صَاعاً مِنَ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ، وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ .
(رواه البخاري)
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
حَمْدًا لِرَبٍّ خَصَّنَا بِمُحَمَّدٍ وَأَنْقَذَنَا مِنْ ظُلْمَةِ اْلجَهْلِ وَالدَّيَاجِرِ اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا بِعَبْدِهِ اْلمُخْتَارِ مَنْ دَعَانَا إِلَيْهِ بِاْلإِذْنِ وَقَدْ نَادَانَا لَبَّيْكَ يَا مَنْ دَلَّنَا وَحَدَانَا صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ اَلْحَمْدُلِلّهِ الَّذِي جَمَعَنَا فِي هَذَا الْمَجْمَعِ اْلكَرِيْمِ وَفِي هَذَا الشَّهْرِ اْلعَظِيْمِ وَفِي الْجَلْسَةِ الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ اللهُ قُلُوْبَنَا وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ مَحَبَّةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَخِدْمَةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاْلعَمَلِ بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Limpahan puji kehadirat Allah Yang Maha Luhur, jiwa dan sanuibari kita merintih dan kelu karena akan berpisah dengan bulan yang setiap detiknya penuh dengan cahaya, setiap nafas penuh dengan cahaya, bulan yang penuh cahaya pemimpin semua bulan, bulan ketika diturunkan Al qur'an Al Karim, bulan disaat sayyidina Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada istrinya sayyidah Khadijah untuk diselimuti seraya berkata : "zammiluuni, zammiluuni ( selimuti aku ) ", dalam keadaan yang begitu dahsyat sebab pertama kali berjumpa dengan malaikat Jibril As, hingga cahaya itu (Al qur'an) mulai diturunkan di malam 17 Ramadhan. Dan kejadian itu terjadi 13 tahun sebelum keberangkatan nabi ke Madinah Al Munawwarah untuk hijrah, yang malam pertamanya adalah malam turunnya Al Qur'an di malam yang mencekam dan gelap gulita, tiba-tiba datanglah malaikat Jibril As membawa firman-firman Allah subhanahu wata'ala, dimana wahyu yang pertama turun adalah surat Al 'Alaq ayat 1-5. Dan dalam keadaan demikian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merasa kebingungan akan apa yang telah terjadi pada beliau shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersedih kemudian berkata kepada sayyidah Khadijah Ra, yang artinya : "Aku risau terhadap diriku", karena telah menyaksikan atau telah terjadi padanya hal-hal yang aneh, maka sayyidah Khadijah Ra berkata, yang bermakna : "Demi Allah, engkau adalah orang yang menyambung tali silaturrahim, engkau membantu orang-orang yang kesusahan, engkau menjenguk orang yang sakit, dan engkau orang yang jujur, sungguh Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya wahai Muhammad". Maka sayyidah Khadijah Ra membawa beliau shallallahu 'alaihi wasallam kepada salah seorang lelaki dari kerabatnya yang bernama Waraqah bin Naufal, dan setelah dijelaskan kepadanya semua yang terjadi pada nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka lelaki itu berkata : "Itu adalah Namuus". Namuus berasal dari bahasa Ibrani yang bermakna Jibril As yang membawa wahyu. Kemudian lelaki itu berkata bahwa akan turun wahyu kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau akan terusir dari kaummya, dan jika lelaki itu masih hidup hingga di waktu beliau diusir oleh kaumnya maka ia akan menjadi pendukung dan pembela nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Dan setelah itu ayat-ayat Al qur'an pun turun kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam dengan berangsur, hingga sampai pada suatu waktu ayat-ayat tidak lagi turun kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam, disebutkan dalam riwayat bahwa masa itu sampai 6 bulan sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merasa bingung dan sedih karena malaikat Jibril As tidak lagi datang menemui beliau shallallahu 'alaihi wasallam, dan juga cemoohan orang-orang kafir yang menganggap nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah sembuh dari penyakit yang dideritanya dan syaitan telah pergi dari beliau karena tidak lagi menerima wahyu dari Allah subhanahu wata'ala, demikian tuduhan-tuduhan para kuffar quraisy terhadap nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Namun kerisauan dan kesedihan beliu shallallahu 'alaihi wasallam dijawab oleh firman Allah subhanahu wata'ala :
وَالضُّحَى، وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى، مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى، وَلَلْآَخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَى، وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى ( الضحى : 1-5 )
" Demi waktu dhuha , dan demi malam apabila telah sunyi, Tuhanmu ti dak meninggalkanmu dan ti dak (pula ) mem bencimu, dan sesungguhnya (kehidpan) akhir at itu lebih baik bagimu dari permulaan (dunia). Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, hingga engkau menjadi puas ". ( QS . Ad Dhuha : 1-5 )
Al Imam Ibn Abbas dalam tafsirnya menjelaskan bahwa para sahabat belum pernah merasa gembira melebihi kegembiraan mereka dengan ayat ini :
وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى (الضحى : 5 )
"Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, hingga engkau menjadi puas". ( QS . Ad Dhuha : 1-5 )
Bahwa Allah subhanahu wata'ala akan memberikan anugerah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau puas dan tenang. Dan para sahabat mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan pernah merasa tenang jika satu dari ummat beliau shallallahu 'alaihi wasallam masih berada di dalam api neraka, namun beliau akan terus memintakan untuknya syafaat kepada Allah subhanahu wata'ala agar dikeluarkan dari api neraka, hingga jeritannya berhenti dari panasnya dan siksaan api neraka, maka jika ada diantara kita semua (wal'iyadzubillah) belum sempat bertobat sehingga ia harus terlebih dulu singgah ke dalam neraka, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan ridha hingga semua ummat beliau shallallahu 'alaihi wasallam yang terdahulu dan yang akan datang berada di dalam surga. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah subhanahu wata'ala akan memberikan anugerah kepada nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan menjawab semua doa-doa beliauu hingga beliau ridha dan puas. Disebutkan dalam riwayat Shahih Al Bukhari bahwa setiap nabi diberi kesempatan untuk meminta, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memintanya akan tetapi menyimpannya hingga kelak di hari kiamat yaitu syafaat beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Demikianlah keindahan dan kemuliaan sosok sayyidina Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
Demikian sedikit penjelasan tentang nuzul Al qur'an karena kita tidak membahasnya di acara haul ahlu Al Badr. Adapun mengenai ahlu Al Badr kita semua mempunyai gambaran tentang mereka, dimana mereka adalah orang-orang yang mulia, orang-orang yang berhati luhur, tidak menyakiti dan menzhalimi yang lain, yang dianatara sifat-sifat mereka disebutkan dalam firman Allah subhanahu wata'ala :
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ) الفتح : 29 )
" Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan nya adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud ". ( QS. Al Fath : 29 )
Dimana salah satu dari sifat mereka adalah :
أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
"Keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka".
Bahwa mereka sangat keras kepada orang-orang kafir, dan berlemah lembut kepada sesama mereka. Para ulama' ahli tafsir menjelaskan bahwa hal itu yang dimaksud adalah kerasnya keinginan para sahabat agar orang-orang kafir beriman. Bukan bersikap kasar dan bengis kepada non muslim, karena sifat bengis kepada non muslim adalah mengingkari ajaran sayyidina Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berdasarkan atas dalil-dalil dari Al qur'an dan hadits serta perbuatan-perbuatan nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Diantaranya firman Allah subhanahu wata'ala :
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ ( يونس : 99 )
" D an jika Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang yang di muka bumi beriman seluruhnya. Maka apakah engkau (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? ". ( QS. Yunus : 99 )
Adapun kalimat tanya dalam ayat diatas adalah sebagai perintah untuk tidak membenci orang-orang yang tidak beriman, karena hidayah datangnya dari Allah subhanahu wata'ala. Justru mereka harus dikasihani dan didoakan semoga mendapat hidayah dari Allah subhanahu wata'ala.
Selanjutnya kita kembali pada pembahasan kitab Ar Risalah Al Jami'ah tentang zakat fitrah, dalam riwayat sayyidina Abdullah bin Umar Ra menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dengan 1 sha' yaitu 4 mud nabawy atau kurang lebih 3,5 liter. Dan dijelaskan dalam kitab-kitab Fiqh dan ini adalah masalah yang didalamnya terdapat khilaf, bahwa zakat fitrah dalam pendapat yang terkuat tidak boleh menunaikannya kecuali dengan bahan pokok daerah tersebut, namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa zakat fitrah boleh dibayar dengan uang atau yang lainnya yang disukai oleh orang-orang fakir miskin. Sejatinya tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan bahan pokok daerah tersebut,mengapa? karena dalam syariat Islam ada juga zakat maal (harta), zakat tijarah (barang dagangan) dan lainnya, sehingga zakat yang berupa uang diterima dari zakat-zakat selain zakat fitrah. Namun sayangnya karena tidak ada zakat lain yang ditunaikan selain zakat fitrah baik di negara ini atau di negara-negara lainnya kecuali sangat sedikit, sehingga kaum muslimin tidak mengenal zakat-zakat yang lainnya kecuali zakat fitrah. Dan zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh semua muslimin baik ia seorang yang merdeka, seorang budak (hamba sahaya), lelaki atau wanita, dewasa atau anak-anak, maka mereka semua wajib menunaikan zakat fitrah. Adapun batas akhir mengeluarkannya adalah sebelum selesai shalat ied, dan jika diundur hingga lewat hari ied pertama tanpa ada uzur maka haram hukumnya, namun ia tetap harus mengeluarkannya dan ia berdosa karena telah mengakhirkannya. Misalnya ada seseorang hidup dan tinggal di Jakarta sebatang kara, kemudian ia pergi untuk melakukan Umrah lalu ia kembali ke Jakarta namun setelah tiba di Jakarta idul fitri telah lewat dan ia belum membayar zakat fitrah karena ia harus membayarnya di tempat ia tinggal, maka dalam hal ini ia tetap harus mengeluarkan zakat fitrah. Karena zakat fitrah untuk mensucikan badan kita dari banyaknya dosa-dosa yang ada di dalam badan kita, dosa-dosa dari penglihatan, pendengaran, perkataan, perbuatan dan lainnya, maka hal-hal demikian perlu untuk dibersihkan dan disucikan.
Adapun golongan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan namun di zaman sekarang menjadi 7 golongan, sebagaimana dalam firman Allah subhanahu wata'ala :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ( التوبة : 60 )
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang lemah hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk (orang-orang) yang jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ". ( QS. At Taubah : 60 )
Golongan yang pertama adalah para orang-orang fakir yaitu mereka yang penghasilannya kurang dari 50% dari kebutuhannya, sebagai contoh seseorang memiliki penghasilan setiap bulannya kurang dari 50.000 rupiah sedangkan kebutuhannya setiap bulannya 100.000 rupaiah maka ia termasuk fakir dna berhak menerima zakat. Kedua, orang-orang miskin yaitu mereka yang mempunyai penghasilan atau pemasukan sebanyak 80% dari kebutuhannya, sebagai contoh seseorang dan keluarganyauntuk mencukupi kebutuhan selama sebulan mereka memerlukan 1.000.000 rupiah setiap bulannya, sedangkan penghasilannya setiap bulan hanya 800.000 rupiah maka orang tersebut termasuk orang miskin dan berhak menerima zakat. Ketiga, 'amil zakat (orang-orang yang bekerja mengurusi zakat) karena ia juga mengorbankan waktunya untuk hal tersebut sehingga ia juga berhak menerima zakat, namun para 'amil zakat perlu untuk diperhatikan oleh para ulama' karena terkadang zakat belum diberikan kepada fakir miskin si 'amil justru mengambil zakat terlebih dahulu, maka jangan sampai terjadi hal yang seperti ini. Keempat adalah Muallaf ( orang yang baru masuk Islam) ia berhak menerima zakat. Kelima adalah budak yang minta dimerdekakan dan golongan ini tidak lagi ada di zaman sekarang. Keenam adalah Ghaarimiin (orang-orang yang terbelit hutang) untuk sesuatu di jalan Allah atau untuk kemaslahatan agama Islam dan bukan untuk maksiat dan lainnya, adapun masjid, pesantren atau majelis ta'lim maka tidak boleh dibayarkan zakat untuknya. Jika misalnya ada suatu masjid tua yang hampir roboh, kemudian ada seseorang yang akan memperbaikinya atau merenovasinya namun dengan uang zakat dari hartanya sebanyak 500.000.000,- maka hal ini tidak diperbolehkan, lalu bagaimana dengan masjid yang sudah hampir roboh apa dibiarkan saja karena tidak ada yang dapat membantu?!, dalam kasus seperti ini ada cara yang diajarkan oleh para fuqaha' (ulama' ahli fiqh) yaitu dengan meminta seseorang untuk meminjam uang 500.000.000,- kepada orang yang akan membayar zakat hartanya maka orang yang berhutang tersebut berhak menerima zakat karena ia berhutang karena sesuatu di jalan Allah, maka uang yang 500.000.000 dapat diberikan kepada orang yang berhutang tersebut sebagai zakat harta. Begitu juga halnya pimpinan pesantren atau ma'had yang mempunyai hutang maka ia berhak menerima zakat, bukan pesantren atau ma'hadnya. Ketujuh adalah Fi sabilillah yaitu orang-orang yang berjihad di jalan Allah subhanahu wata'ala, jika mereka tidak mendapatkan dana bulanan (gaji), adapun seperti para tentara yang setiap bulannya mendapatkan dana bulanan maka mereka tidak berhak mendapatkan zakat. Kedelapan adalah Ibn As Sabiil yaitu orang yang ingin melakukan perjalanan bukan dalam maksiat namun ia tidak mampu untuk melakukan perjalanan tersebut kecuali jika mendapatkan bantuan, atau di zaman sekarang sebagai contoh seseorang yang ingin pulang ke rumahnya namun ia kehabisan bekal atau semua barang-barang dirampok sebelum ia sampai ke rumahnya, maka ia berhak mendapatkan zakat sebanyak kebutuhan hingga ia tiba ke rumahnya. Demikian penjelasan tentang zakat, pembahasan berikutnya kita lanjutkan di majelis yang akan datang, Insyallah.
Selanjutnya kita bermunajat kepada Allah subhanahu wata'ala, ingatlah bahwa kesedihan kita sebab berpisah dengan bulan Ramadhan adalah sebagai tanda bahwa Ramadhan kita maqbul (diterima) oleh Allah subhanahu wata'ala, amin allahumma amin. Dan janganlah sampai terlintas dalam fikiran kita agar bulan Ramadhan segera berlalu, namun sebalikanya kita harus bersedih karena Ramadhan akan segera meninggalkan kita. Sebagaiman para ulama' ahli ma'rifah billah mereka ketakutan dan merasa sedih ketika masuk hari-hari terakhir Ramadhan, karena di hari-hari selain Ramadhan kasih sayang Allah subhanahu wata'ala tidak sebesar di bulan Ramadhan. Maka kita memohon kepada Allah subhanahu wata'ala semoga Allah senantiasa berkasih sayang kepada kita di bulan Ramadhan atau selain bulan Ramadhan dengan kasih sayang yang sama, amin allahumma amin.
فَقُوْلُوْا جَمِيْعًا ...
Ucapkanlah bersama-sama
يَا الله...يَا الله... ياَ الله.. ياَرَحْمَن يَارَحِيْم ...لاَإلهَ إلَّاالله...لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ...لاَ إِلهَ إِلَّا الله رَبُّ اْلعَرْشِ اْلعَظِيْمِ...لاَ إِلهَ إلَّا اللهُ رَبُّ السَّموَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ اْلعَرْشِ اْلكَرِيْمِ...مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،كَلِمَةٌ حَقٌّ عَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ اْلأمِنِيْنَ .
Terakhir Diperbaharui ( Monday, 05 August 2013 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates